IND | ENG
Ini Tiga Pertimbangan BI Siapkan Rupiah Digital

Bank Indonesia | Foto: Setkab.go.id

Ini Tiga Pertimbangan BI Siapkan Rupiah Digital
Andi Nugroho Diposting : Senin, 31 Mei 2021 - 11:01 WIB

Cyberthreat.id – Bank Indonesia sedang mempersiapkan penerbitan mata uang rupiah digital (Central Bank Digital Currency (CBDC). (Baca: Bank Indonesia Bakal Terbitkan Mata Uang Rupiah Digital)

Pertimbangan Bank Indonesia menerbitkan rupiah digital karena tiga hal. Pertama, sebaga ialat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial (menjaga stabilitas sistem keuangan), dan sistem pembayaran.

Terakhir, “Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi,” ujar Bank Indonesia di akun Instagram resminya, Minggu (30 Mei 2021).

Mata uang tersebut akan berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Ini berbeda halnya dengan mata uang digital atau matau uang kripto (cryptocurrency) lain, seperti Bitcoin, Ethereum, yang tidak dalam pengawasan bank sentral.

Dengan perbedaan tersebut, maka “Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentra untuk mencapai tujuan ekonomi,” kata BI.

BI menyatakan telah mengkaji atau asesmen rencana penerbitan mata uang digital rupiah, meliputi desain, teknologi, serta mitigasi risikonya.



“Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan bank sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau CBDC-Digital Rupiah,” tutur BI.

Pengumuman BI terkait rupiah digital tersebut tak diduga publik sebab selama ini bank-bank sentral selalu menjadi lawan dari mata uang digital atau mata uang kripto (cryptocurrency).

BI mengatakan cryptocurrency hingga kini belum diakui sebagai alat pembayaran di Indonesia. Dengan begitu, uang kripto tak bisa digunakan di masyarakat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 70 tahun 2011 tentang Mata Uang.

BI menyatakan dalam waktu 10 tahun mendatang, lembaganya belum akan memberikan izin penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran. Alasannya, untuk menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran, penerbit harus memperhitungan supply dan demand atas barang dan jasa di negara tersebut.

BI juga menegaskan larangan bagi seluruh penyelenggara sistem pembayaran, penyedia infrastruktur pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga nonbank untuk memproses transaksi cryptocurrency. Larangan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor  18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Oleh karenanya, cryptocurrency bukanlah tergolo uang elektronik, ujar Rosalia Suci Handayani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI, dikutip dari Kontan.co.id, Minggu.

Meski begitu, mata uang kripto oleh pemerintah juga tetap diakui sebagai aset kripto, yaitu hanya alat investasi dan dimasukkan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto). Perdagangan aset kripto tersebut di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).[]

#bankindonesia   #cryptocurrency   #matauangkripto   #banksentral   #digitalrupiah   #CBDC

Share:




BACA JUGA
Malware Docker Terbaru, Mencuri CPU untuk Crypto & Mendorong Lalu Lintas Situs Web Palsu
Pelindungan Konsumen Perkuat Kepercayaan pada Keuangan Digital
Bank Indonesia: Inovasi Digitalisasi Eksyar untuk Pemulihan Ekonomi
Serangan Tanpa File PyLoose Berbasis Python Targetkan Beban Kerja Cloud untuk Penambangan Cryptocurrency
Pertukaran Cryptocurrency Jepang Menjadi Korban Serangan Backdoor macOS JokerSpy