IND | ENG
Turki Batasi Perusahaan Cryptocurrency

Ilustrasi Bitcoin | Foto: Unsplash

Turki Batasi Perusahaan Cryptocurrency
Andi Nugroho Diposting : Senin, 03 Mei 2021 - 12:47 WIB

Cyberthreat.id – Pemerintah Turki memasukkan platform perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) dalam daftar perusahaan yang diatur regulasi anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam keputusan presiden yang diterbitkan Sabtu (1 Mei 2021), dikutip dari Reuters, pemberlakuan kebijakan tersebut mencakup penyedia layanan aset kripto.

Pada akhir April lalu, bank sentral Turki telah melarang aset kripto untuk pembayaran dengan alasan transaksi yang mengandung risiko besar.

Tak lama kemudian, dua platform perdagangan mata uang kripto juga dihentikan, Thodex dan Vebitcoin, yang diselidiki secara terpisah karena bermasalah hukum.


Berita Terkait:


Dalam kasus Thodex, enam tersangka ditahan pada Kamis (29 April), sementara CEO Faruk Fatih Ozer masih buron karena pergi ke Albania. Interpol telah dimintai tolong oleh Turki untuk mengeluarkan “red notice”.

Sementara dalam kasus Vebitcoin, aparat penegak hukum telah menahan empat tersangka.

Sedikitnya 83 orang sempat ditahan dalam sepekan terakhir, sebagian besar telah dibebaskan, karena dugaan masalah penipuan, pemblokiran akses, dan penarikan uang platform cryptocurrency tersebut.[]

#turki   #cryptocurrency   #thodex   #vebitcoin   #matauangkripto

Share:




BACA JUGA
Malware Docker Terbaru, Mencuri CPU untuk Crypto & Mendorong Lalu Lintas Situs Web Palsu
Serangan Tanpa File PyLoose Berbasis Python Targetkan Beban Kerja Cloud untuk Penambangan Cryptocurrency
Pertukaran Cryptocurrency Jepang Menjadi Korban Serangan Backdoor macOS JokerSpy
Baru! Penambangan Ilegal Cryptocurrency Targetkan Sistem Linux dan Perangkat IoT
Didakwa Dalangi Peretasan Mt.Gox Crypto Exchange, Dua Warga Rusia Terancam 20 Tahun Penjara