
Ilustrasi Bitcoin | Foto: Unsplash
Ilustrasi Bitcoin | Foto: Unsplash
Cyberthreat.id – Pemerintah Turki memasukkan platform perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) dalam daftar perusahaan yang diatur regulasi anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam keputusan presiden yang diterbitkan Sabtu (1 Mei 2021), dikutip dari Reuters, pemberlakuan kebijakan tersebut mencakup penyedia layanan aset kripto.
Pada akhir April lalu, bank sentral Turki telah melarang aset kripto untuk pembayaran dengan alasan transaksi yang mengandung risiko besar.
Tak lama kemudian, dua platform perdagangan mata uang kripto juga dihentikan, Thodex dan Vebitcoin, yang diselidiki secara terpisah karena bermasalah hukum.
Berita Terkait:
Dalam kasus Thodex, enam tersangka ditahan pada Kamis (29 April), sementara CEO Faruk Fatih Ozer masih buron karena pergi ke Albania. Interpol telah dimintai tolong oleh Turki untuk mengeluarkan “red notice”.
Sementara dalam kasus Vebitcoin, aparat penegak hukum telah menahan empat tersangka.
Sedikitnya 83 orang sempat ditahan dalam sepekan terakhir, sebagian besar telah dibebaskan, karena dugaan masalah penipuan, pemblokiran akses, dan penarikan uang platform cryptocurrency tersebut.[]
Share: