IND | ENG
Kominfo Umumkan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial

Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 di Jakarta, Senin (26 April 2021). | Foto: Arsip Kominfo

Kominfo Umumkan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 27 April 2021 - 09:00 WIB

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan kesempatan selama satu hari untuk masa sanggah sebelum penetapan pemenang Seleksi Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 22 Wilayah.

Menkominfo menegaskan penetapan pemenang seleksi dilatari pertimbangan kemampuan dalam mendukung implementasi analog switch off (ASO).

“Hari ini (baca: kemarin) pengumuman hasil seleksi dan diberikan kesempatan masa sanggah 1 hari setelah itu akan dilakukan penetapan pemenang seleksi penyelenggara multiplexing di 22 wilayah layanan berbasis provinsi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 di Jakarta, Senin (26 April 2021). 

Menteri Johnny menyatakan Pemerintah meyakini Lembaga Penyiaran Swasta yang ditetapkan oleh panitia seleksi untuk menjadi penyelenggara multipleksing adalah mereka yang mempunyai kemampuan dalam mendukung implementasi migrasi TV digital dan ASO.  “Sesuai proposal dan rencana proposal yang disampaikan kepada tim seleksi,” ungkapnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 90 Tahun 2021 telah dibentuk  Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial sesuai dengan  yang bekerja secara independen dan profesional. “Pada hari ini panitia seleksi tersebut akan menyampaikan pengumuman hasil penilaiannya,” ujar Menkominfo.

Menteri Johnny menyatakan lembaga penyiaran swasta, lokal dan komunitas yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap bisa menerapkan siaran digital dengan menggunakan 50% slot yang dikelola oleh Pemerintah melalui pemenang dan slot multipleksing yang dikelola oleh TVRI.

“Pemerintah menekankan penyelenggara multipleksing di setiap wilayah layanan harus mengalokasikan 50% dari slot multipleksing berbasis teknologi Standard Definition (SD) sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan,” tegasnya.

Adapun mengenai penerapan teknologi, Menteri Johnny menyatakan jika penyelenggara multipleksing memilih menggunakan teknologi High Definition (HD), maka yang bersangkutan dapat melakukan penyesuaian penggunaan teknologi tersebut. “Dengan catatan bahwa kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50% SD,” jelasnya.

Menkominfo menegaskan pemerintah akan memperhatikan kebutuhan perkembangan teknologi dan menyesuaikan dengan kebutuhan oleh lembaga penyiaran di waktu yang akan datang.

“Slot atau ketersediaan kanal multipleksing akan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan layanan televisi digital di waktu yang atau penyiaran digital di waktu yang akan datang,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers, Menkominfo didampingi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, Kepala Badan Litbang SDM Hary Budiarto, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Henri Subiakto, Staf Khusus Philip Gobang dan Ketua Tim Seleksi Marvels P. Situmorang.

Pemenang Seleksi 22 Wilayah 

Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Mutipleksi Siaran Telebisi Digital Teretrial  Marvels P. Situmorang menayakan penetapan pemenang merujuk kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. “Tim Seleksi telah membuat dokumen seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi nomor 01/KEP/TIM-SELEKSIMUX/KOMINFO/03/2021,” jelasnya.

Menurut Marvels, tim sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021 telah membuka pendaftaran dan penyampaian dokumen permohonan keikutsertaan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.  “Dari 13 LPS yang mendaftar, terdapat 9 LPS yang memasukkan dan melengkapi dokumen keikutsertaannya sampai batas waktu yang ditetapkan,” tuturnya.

Ketua Tim Seleksi Marvels Situmorang menyatakan proses seleksi telah berjalan kurang lebih selama satu setegah bulan terakhir dengan melalui tahapan pendaftaran, rapat penjelasan, pemasukan dokumen, penilaian administrasi, pengumuman hasil pemeriksaan administrasi, dan yang terakhir adalah penilaian aspek bisnis dan teknis terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh para peserta.

“Penilaian dokumen permohonan telah mempertimbangkan berbagai aspek bisnis dan teknis untuk menghasilkan penilaian yang menyeluruh. Hal ini meliputi kemampuan pendanaan untuk membangun multipleksing sampai dengan kemampuan untuk menyelesaikan pembangunan multipleksing sesuai dengan jangka waktu dan memenuhi persyaratan teknis dalam pengoperasian multipleksing agar dapat diandalkan dalam persiapan menghadapi Analog Switch Off (ASO),” paparnya.

Berikut daftar peserta yang telah memenuhi penilaian sebagai pemenang seleksi di 22 wilayah layanan, yaitu sebagai berikut (sesuai abjad):

NO   

PROVINSI  (WILAYAH LAYANAN)                      

PEMENANG SELEKSI

 JUMLAH MUX

1

Sumatera Barat – 1

ANTV

Metro TV

 

2

2

Riau – 1

Trans TV

tvOne

 

2

3

Jambi – 1

Indosiar

Trans TV  

 

2

4

Sumatera Selatan – 1

Indosiar

Trans7

 

2

5

Bengkulu – 1

Indosiar

RCTI

 

2

6

Lampung – 1

ANTV

Metro TV

 NTV 

3

7

Kepulauan Bangka Belitung – 1   

RCTI

Metro TV

 

2

8

Bali

ANTV

Metro TV

 NTV

3

9

Nusa Tenggara Barat – 1

Metro TV  

SCTV

 

2

10

Nusa Tenggara Timur – 1

Metro TV

RCTI

 

2

11

Kalimantan Barat – 1

Indosiar

Trans TV

 

 2

12

Kalimantan Tengah – 1

SCTV

Trans TV

 

 2

13

Sulawesi Utara – 1

Metro TV

Trans TV

 

2

14

Sulawesi Tengah – 1

RCTI

SCTV

   

2

15

Sulawesi Selatan – 1

Metro TV

RCTI

 

2

16

Sulawesi Tenggara – 1

Metro TV

SCTV

 

2

17

Gorontalo – 1

RCTI

Trans TV

 

2

18

Sulawesi Barat – 1

RCTI

 

 

1

19

Maluku – 1

RCTI

tvOne

 

2

20

Maluku Utara – 1

Trans TV

 

 

1

21

Papua – 1

RCTI

Trans7

 

2

22

Papua Barat – 4

SCTV

 

 

1

Di akhir pengumuman, Ketua Tim Seleksi menyatakan sesuai  ketentuan dalam dokumen Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial selanjutnya akan berlangsung proses berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Peserta seleksi agar menindaklanjuti semua proses berikutnya terkait penetapan ini sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Unduh pengumuman lengkap di sini 

#menkominfo   #johnnygplate   #televisidigital   #kemenkominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Wamenkominfo Apresiasi Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Talenta AI Aceh
Utusan Setjen PBB: Indonesia Berpotensi jadi Episentrum Pengembangan AI Kawasan ASEAN