
Ilustrasi | Foto: Unsplash
Ilustrasi | Foto: Unsplash
Cyberthreat.id – Pemerintah China saat ini menggodok rancangan undang-undang tentang pengawasan pengumpulan informasi pribadi pengguna aplikasi seluler.
RUU tersebut muncul di tengah China mengalami gelombang perusahaan teknologi informasi yang semakin besar. Apalagi sejumlah perusahaan internet setempat ditengarai melakukan praktik yang melanggar UU Anti-monopoli, seperti yang dilakukan raksasa e-commerce Alibaba Group Holding dan aplikasi pengiriman makanan Meituan.
Baca:
Yang dilakukan China juga terjadi di negara-negara lain di dunia, sama-sama menyerukan regulasi agar perusahaan internet tak sewenang-wenang mengumpulkan dan mengelola data penggunanya.
Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) China pada Senin (26 April 2021), menurut Global Times, mulai membuka masukan publik tentang RUU tersebut.
Selain oleh MIIT, regulasi itu dirancang bersama oleh Administrasi Ruang Siber China dan Administrasi Peraturan Pasar Negara.
Seperti apa draf regulasi tersebut? RUU tersebut bakal menetapkan bahwa aplikasi seluler apa pun harus mengumpulkan, menyimpan, menggunakan atau mengirimkan informasi pribadi dengan cara yang sah.
Jika pengumpulan informasi pribadi dilakukan secara curang atau salah, aplikasi akan ditindak sesuati regulasi.
“Bahwa hak persetujuan pengguna untuk diinformasikan, untuk dapat membuat pilihan dan untuk melindungi keamanan informasi pribadi harus dijamin,” demikian tercantum dalam RUU.
Baca:
RUU juga mengatur bahwa aplikasi harus mengungkapkan kepada pengguna, informasi pribadi apa yang akan dikumpulkan dan untuk tujuan apa.
“Aplikasi tidak boleh mengumpulkan informasi pengguna tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan,” Reuters melaporkan, diakses Selasa (27 April).
Saat memproses informasi yang sensitif, seperti ras, etnis, keyakinan/agama, biometrik pribadi, kesehatan, akun keuangan, dan lain-lain, aplikasi harus menerima memberitahukan secara terpisah kepada pengguna dan meminta persetujuan.
Aplikasi hanya boleh mengumpulkan informasi dalam jumlah minimum dan tidak boleh mendapatkan informasi pribadi yang melampaui cakupan persetujuan pengguna atau yang tidak terkait dengan tujuan utama aplikasi.
RUU juga mendesak agar toko aplikasi menetapkan skor kredit bagi pengembang aplikasi dan mendirikan portal atau situs web untuk menangani keluhan dari publik.
Menurut MIIT, aplikasi bermasalah yang memerlukan perbaikan harus menyelesaikan tugas dan menghapus masalah yang bermasalah dalam lima hari kerja.
“Bagi mereka yang menolak untuk memperbaiki atau masih ada masalah setelah perbaikan, aplikasi akan dihapus,” tutur MIIT, dikutip dari Global Times.
Selain itu, aplikasi yang berulang kali dilaporkan bermasalah atau sangat melanggar aturan akan dihapus dengan cepat. Aplikasi yang dihapus tersebut tidak akan diizinkan untuk diluncurkan kembali dalam 40 hari kerja.[]
Share: