IND | ENG
Perpres Baru Mempersempit Fungsi BSSN?

Logo BSSN | Foto: BSSN

Perpres Baru Mempersempit Fungsi BSSN?
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 26 April 2021 - 12:31 WIB

Cyberthreat.id – Pemerintah menerbitkan peraturan presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 14 April 2021. Perpres Nomor 28/2021 yang diteken oleh Presiden Jokowi tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, Perpres 53/2017.

Ada sejumlah pasal yang berubah dalam perpres baru tersebut, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 yang menyangkut tugas dan wewenang BSSN. “Perbedaan isi cukup signifikan,” ujar Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, kepada Cyberthreat.id, baru-baru ini.

Dengan perubahan tersebut, Pratama menilai beleid tersebut justru mempersempit peran dan fungsi BSSN di bidang keamanan siber.

Misal, sebelumnya diatur bahwa tugas BSSN adalah mengonsolidasikan semua unsur-unsur terkait keamanan siber. Dalam pepres baru hal ini hilang, hanya berganti menjadi membantu presiden menjalankan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

Menurut Pratama, perubahan penjelasan tugas dalam pasal-pasal itu menjadi lebih sempit. Artinya tidak ada lagi fungsi mengkonsolidasikan lembaga-lembaga negara yang lain.

Yang bisa dilakukan BSSN sebatas koordinasi dan melakukan komunikasi tanpa kewenangan lebih untuk “memaksa” lembaga negara melakukan setiap rekomendasi keamanan dari BSSN, menurut Pratama.

“Saya berharap tugas ini mungkin dapat diperjelas, secara lebih rigid lewat RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, terutama terkait pembagian tugas ya,” Pratama menegaskan.



Meski banyak perubahan di Perpres 28, Pratama berharap BSSN tetap menjadi bagian dari unsur pertahanan negara terutama di ruang siber karena kemampuan teknis dan SDM yang dimilikinya.

Terlebih, salah satu yang krusial di wilayah siber adalah intelijen ruang siber. Dalam hal ini harus banyak komunikasi satu sama lain, kerja sama antara BSSN dan BIN, untuk dapat langsung melaporkan temuan-temuan kepada Presiden.

Pratama juga menyoroti terkait sumber pendanaan BSSN yang diatur di perpres baru, bahwa sumbernya hanya berasal APBN (Pasal 47). Artinya BSSN tidak bisa melakukan public private partnership dengan pihak lain untuk menjalankan pembangunan maupun sebatas penelitian, kata Pratama. Ini berbeda dengan pepres sebelumnya dimungkinkan pendanaan lain asalkan sesuai dengan UU yang berlaku.

“Terkait kerja sama sebenarnya bisa dengan siapa saja, namun nanti tergantung rigid kerja sama seperti apa,” ujar dia.

Sejumlah hal yang berubah juga menyangkut kedeputian. “Untuk deputi memang ada penambahan tugas, terutama Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, lalu ada Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian. Terlihat di sini Presiden ingin ada penguatan siber secara sistematis di internal pemerintahan dan juga sektor perekonomian,” ujar Pratama.

Pratama mengatakan perubahan perpres tersebut kemungkinan Presiden Jokowi ingin BSSN fokus membantu peningkatan keamanan sistem pada pemerintahan untuk mewujudkan e-governance sebagai janji pemerintahan periode pertamanya.

“Hal ini tidak mengejutkan karena selama ini lembaga pemerintah rentan menjadi target serangan siber. Juga, adanya banyak serangan pada sektor keuangan, sehingga diharapkan BSSN bisa mengambil peran untuk meningkatkan keamanan pada bidang perekonomian,” ujar Pratama.



Sementara itu, Ketua Indoneia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, mengatakan, meski Perpres 28 mempersempit peran dan fungsi BSSN dalam hal keamanan siber, BSSN bisa menyiasati dengan membangun pemahaman mengenai collective responsibility dan collaborative responsibility.

Kedua hal tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan multi-stakeholder, bukan pendekatan birokratis. Terlebih, masalah siber adalah masalah kritis dan strategis yang sama sekali tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan birokrasi karena menyangkut dua hal penting yaitu nyawa orang (public safety) dan kelangsungan hidup dunia usaha yang berkelanjutan  (sustainable business continuity).

“Kesannya memang mempersempit, namun itu kan hanya di atas kertas, semua tergantung pimpinannya bagaimana menyiasati perkembangan siber yang sedang terjadi,” ujar Ardi.

Menurut Ardi, kolaborasi sangat penting mengingat bila hanya mengandalkan sumber daya yang ada di pemerintahan, tentu akan sangat tidak mampu menanggulangi berbagai hambatan, tantanngan, ancaman dan gangguan siber yang semakin kompleks.

Namun, Ardi juga menilai perpres baru memiliki sisi positif karena BSSN dibuat lebih fokus dalam menangani masalah siber. “BSSN sekarang terlalu banyak yang diurus, yang tidak ada kaitan dengan urusan keamanan dan ketahanan siber sehingga perlu dikoreksi,” ujar Ardi.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#BSSN   #perpres53-2017   #perpres28-2021   #fungsidantugasBSSN   #keamanansiber   #ancamansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
BSSN dan Bank Riau Kepri Syariah Teken Kerja Sama Perlindungan ITE
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal