
Menteri Koordinator Polhukam RI Mahfud MD | Foto: Arsip Kemenkopolhukam
Menteri Koordinator Polhukam RI Mahfud MD | Foto: Arsip Kemenkopolhukam
Cyberthreat.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI membentuk Pusat Pemantau Krisis dan Tim Kebijakan Siber bidang politik, hukum, dan keamanan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Nomor 46 tahun 2021 tentang "Pusat Pemantau Krisis dan Tim Kebijakan Siber Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2021" yang diperoleh Cyberthreat.id, Jumat (23 April 2021).
Berdasarkan keputusan Menkopolhukam, pembentukan tim itu untuk menghimpun informasi dan mendeteksi ancaman siber melalui mekanisme penyampaian laporan secara cepat, tepat, dan akurat bersumber dari berita online, berita rahasia, dan substansi laporan intelijen.
Ditetapkan pada 19 April 2021 oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, tim tersebut bertugas selama 12 bulan terhitung mulai 4 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Tim tak hanya diisi oleh Kemenko Polhukam itu sendiri, melainkan menggandeng kalangan eksternal atau praktisi, antara lain akademisi, komunitas, dan industri.
Para praktisi masuk sebagai tim analis bidang kebijakan siber, sedangkan internal Kemenkopolhukam sebagai tim analis bidang polhukam.
Dalam tim analis bidang polhukam, ada juga yang bertugas menganalisis terkait kejahatan siber, tepatnya "Data tentang Penegakan Hukum, Cyber Crime, dan Terorisme", sebagaimana tertuang pada Diktum Kelima dalam keputusan itu.
Tim analis tersebut dikoordinatori oleh kepala bidang telekomunikasi Kemenkopolhukam.
Secara keseluruhan, tim diketuai oleh deputi bidang koordinasi komunikasi, informasi, dan aparatur Kemenkopolhukam.
Selain pemantauan, tim juga memiliki tugas antara lain pengelolaan data dan informasi, pemberian rekomendasi, serta koordinasi penanggulangan krisis dan ancaman siber di bidang Polhukam.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: