
Ilustrasi | Foto: Freepik
Ilustrasi | Foto: Freepik
Jakarta, Cyberthreat.id - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Indonesia ICT Institute (IDICTI), dan Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Ketiga lembaga itu kini sedang berjuang menempuh proses hukum gugatan class action terhadap Facebook dan Cambridge Analityca untuk mencari keadilan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia (pengguna Facebook) yang akan menghadiri sidang ke-4 tanggal 10 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Umum LPPMII, Kamilov Sagala, mendesak pemerintah memprioritaskan untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia terhadap ancaman-ancaman penyalahgunaan dan atau bocornya data pribadi masyarakat Indonesia.
Herus Sutadi, Executive Director IDICTI, meminta agar RUU PDP sebaiknya menjadi prioritas anggota DPR periode 2019-2024. Pasalnya, DPR periode sekarang dinilai sudah tidak optimal.
"RUU Perlindungan Data Pribadi harus berpihak kepada kepentingan nasional. Kami mencium ada banyak titipan asing dalam RUU ini dengan didukungnya acara-acara pembahasan RUU tersebut oleh platform media sosial internasional,” tutur Heru.
Ketua Umum FMPTI Edi Junaedi mengatakan, RUU PDP sudah masuk prolegnas sejak 2015, tapi belum juga disahkan.
"RUU PDP sudah masuk prolegnas empat tahun lebih digodok terus, ada apa sebenarnya? Terbuka saja ke publik kendalanya, kami siap membantu, bahkan jiwa dan raga kami siap berkorban untuk tegaknya Hukum Perlindungan Data Pribadi NKRI agar negara kita berdaulat dan tidak dipandang sebelah mata negara lain,” tutur dia.
Share: