IND | ENG
20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir, Kominfo: Berisi Ujaran Kebencian dan Menista Agama

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam jumpa pers terkait pemblokiran konten YouTube Paul Zhang, Selasa (20 April 2021). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Andi Nugroho

20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir, Kominfo: Berisi Ujaran Kebencian dan Menista Agama
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 20 April 2021 - 16:16 WIB

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan telah memblokir 20 konten YouTube milik akun Paul Zhang terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Pemblokiran tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu tujuh konten diblokir pada tanggal 19 April dan 13 konten diblokir pada tanggal 20 April.

Saat ini Kementerian Kominfo sedang fokus menelusuri platform media sosial lain, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter yang berkaitan dengan Paul Zhang.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan, konten-konten yang dibuat oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima oleh pemerintah.

“Kementerian kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu gagasan untuk menilai bahwa ini adalah hal merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, ras, agama, dan golongan di ruang digital seperti halnya di ruang fisik,” ujar Dedy dalam jumpa pers virtual, Selasa (20 April).

Ia berharap beberapa jam ke depan dapat diidentifikasi konten-konten serupa di platform lain sehingga dapat segera diturunkan.

Menurut Dedy, penanganan konten tersebut telah mengacu pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem Elektornik (PSE) dan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020.

Menurut Dedy, konten-konten yang dimuat Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE. Paul bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dengan keberadaan Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri, kata Dedy, merujuk pada pasal 2 UU ITE dijelaskan bahwa UU menerapkan asas ekstra teritorial.

Artinya, UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Jadi, konten Paul Zhang tetap dapat ditindak dengan menggunakan UU ITE karena menerapkan asas ekstra teritorial,” ujar dia.

Dedy menambahkan, saat ini Kementerian Kominfo akan terus patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang menemukan konten melanggar UU, bisa melaporkannya melalui aduankonten.id.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#paulzhang   #ujarankebencian   #penistaanagama   #youtube   #kementeriankominfo   #SARA   #UUITE

Share:




BACA JUGA
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna
Perkenalkan YouTube Create, Alat Baru untuk Edit Video di Ponsel