IND | ENG
Transformasi Digital Keuangan harus Dibarengi Literasi Keamanan

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Andi Nugroho

Transformasi Digital Keuangan harus Dibarengi Literasi Keamanan
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 20 April 2021 - 13:19 WIB

Cyberthreat.id – Transformasi digital di sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan literasi keamanan digital untuk melindungi nasabah dari kejahatan siber.

Alasannya, transformasi digital di sektor jasa keuangan memiliki dua sisi yang saling beriringan.

Pertama, transaksi keuangan digital memberikan kemudahan dan menciptakan sebuah gaya hidup baru, di mana nasabah bisa melakukan transaksi keuangan kapan saja.

Kedua, “Ada kejahatan siber yang mengintai para nasabah,” tutur Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, dalam sedaring bertajuk “Mendorong Literasi dan Perlindungan Konsumen SJK di Era Digital”, Selasa (20 April 2021).

Kejahatan tersebut mulai taktik sederhana hingga kategori kompleks yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi industri perbankan dan nasabah.

Salah satu contoh laporan kejahatan siber sederhana yang sering diterima oleh OJK yaitu aduan sumen terkait dengan pencurian nomor PIN atau sandi sekali pakai (OTP).

Pencurian kode sandi itu seringkali dilakukan melalui panggilan telepon. Kasus tersebut menunjukkan bahwa literasi digital di masyarakat masih minim, kata Tirta.

Menurut dia, kejahatan siber saat ini salah satu fokus bagi sektor jasa keuangan karena berkaitan erat dengan keamanan sistem dan perlindungan data nasabah.

Oleh karenanya, kata dia, perlu peningkatan pemahaman keamanan digital mulai manfaat, risiko, serta hak dan kewajiban konsumen dari produk digital keuangan.

“Dengan pemahaman digital yang memadai, konsumen tidak akan menjadi korban kejahatan siber,” ujar dia.

Tirta sekali lagi menekankan agar masyarakat jangan mudah tergiur produk dan layanan keungan, termasuk tawaran investasi yang tidak logis. Lebih-lebih, tawaran pinjaman dana yang mudah, tapi berbunga tinggi.

“Kalau mereka menggunakan produk-produk ilegal, taruhannya adalah data pribadi mereka sendiri,” tutur Tirta.

Tirta menegaskan, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh.

Melindungi konsumen artinya menjaga kepercayaan masyarakat, inilah yang menjadi prasayarat perkembangan sektor jasa keuangan.

Tirta mengatakan, OJK akan terus memperluas literasi keuangan digital kepada konsumen sebagai modal penting menghadapi era transformasi digitali sektor keuangan.

“Kami juga sudah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendorong pelaku sektor jasa keuangan melakukan transformasi digital tanpa meninggalkan prinsip perlindungan konsumen yang berlaku, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, penanganan pengaduan,” ujar dia.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#transformasidigital   #layanankeuangan   #OJK   #tirtasegara   #transaksikeuangandigital   #keamanansiber   #literasidigital

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal