
Sejumlah aplikasi seluler buatan China | Foto: thedrum.com
Sejumlah aplikasi seluler buatan China | Foto: thedrum.com
Cyberthreat.id – Puluhan perusahaan internet di China saat ini dalam pengawasan ketat. Pemerintah setempat tengah gencar menyelidiki perusahaan menyangkut regulasi antimonopoli, kebijakan privasi dan keamanan, hingga perpajakan.
Pada Selasa (13 April 2021), Otoritas China untuk peraturan pasar (SAMR), ruang siber (CAC), dan perpajakan (STA) membuat pernyataan bersama. Mereka meminta perusahaan-perusahaan internet tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Otoritas China juga akan menindak platform internet yang menyalahgunakan kekuasaannya atau dominasi pasarnya.
Para platform internet diberi waktu sebulan untuk meninjau kembali kebijakan internal perusahaan terkait regulasi antimonopoli, menurut Yicai Global, diakses Senin (19 April 2021).
Sehari setelah pernyataan itu, platform e-commerce Meituan, ByteDance, dan JD.com termasuk 12 perusahaan teknologi China yang mengeluarkan pernyataan berjanji untuk mematuhi undang-undang antimonopoli Cina.
Perusahaan lain yang termasuk di dalamnya, seperti pelaku e-commerce Pinduoduo, peramban web Baidu, dan jejaring sosial Sina Weibo (Twitter China), tulis Strait Times.
Mereka berkomitmen tunduk terhadap regulasi yang berlaku setelah badan pengawas antimonopoli memanggil 34 perusahaan ke pertemuan bersama pada 13 April lalu. Pertemuan itu membahas soal perbaikan internal perusahaan dan permasalahan legalitas usaha.
Otoritas China berencana akan mengatur inspeksi tindak lanjut dari pertemuan itu dan perusahaan yang melanggar akan ditindak serius.
Pengawasan ketat hingga pemanggilan perusahaan teknologi ini bermula dari kasus Alibaba Group Holding.
Sebelumnya, SAMR menemukan praktik monopoli dilakukan raksasa e-commerce, Alibaba Group, yang memaksa para pedagang hanya memanfaatkan platform Alibaba secara ekslusif untuk berjualan.
Alibaba pun dijatuhi denda sebanyak 18,2 miliar yuan (Rp39,4 triliun) setelah melalui penyelidikan empat bulan sejak Desember 2020 oleh SAMR. (Baca: China Denda Alibaba Rp394 Triliun)
Alibaba dinilai telah menawarkan harga sangat rendah untuk merayu pengguna dan menyalahgunakan data dalam jumlah besar serta pelanggaran terkait pajak.
"Ini sangat berbahaya dan harus diperbaiki dari akarnya," kata SAMR, dikutip dari Reuters.
China merilis UU Antimonopoli baru pada Februari lalu sejak diperkenalkan oleh pemerintah mulai November 2020. Isi regulasi itu ialah batasan-batasan yang dihadapi para perusahaan interent.
Regulasi itu memperkuat otoritas terkait untuk menindaklanjuti para perusahaan teknologi jika melanggar atau menyalahgunakan kekuasaannya, salah satunya seperti kasus Alibaba itu. Aturan ini juga diharapkan dapat memberi tekanan baru pada perusahaan teknologi lainnya.
Aturan yang dikeluarkan oleh SAMR melarang perusahaan dari berbagai macam bidang, salah satunya, memaksa pedagang untuk memilih di antara pemain internet teratas di negara itu—sebuah praktik lama di pasar, lapor Reuters.
SAMR menilai mengatur industri agar bersaing sehat merupakan sebuah tantangan. Oleh karenanya, dengan regulasi baru, SAMR berharap bisa "menghentikan perilaku monopoli dalam ekonomi platform dan melindungi persaingan usaha sehat di pasar".
Aturan itu juga akan menghentikan perusahaan dari penetapan harga, membatasi teknologi dan menggunakan data dan algoritma untuk memanipulasi pasar.
Kasus Alibaba dinilai akan menjadi pelajaran bagi para perusahaan teknologi agar ke depan tidak "main-main" dalam menjalankan operasi bisnis internetnya.
"Saya yakin perusahaan akan lebih berhati-hati di masa depan. Sementara itu, menurut saya bagus bagi regulator untuk mengingatkan mereka agar mereka tidak berakhir seperti Alibaba," kata seorang analis independen di Beijing, Keso Hong, dikutip dari Reuters.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: