IND | ENG
AS Buru Dua Orang Pakistan Terkait Toko Online SecondeEye

Situs web SecondEye Solution yang disita FBI. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Andi Nugroho

AS Buru Dua Orang Pakistan Terkait Toko Online SecondeEye
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Minggu, 18 April 2021 - 10:22 WIB

Cyberthreat.id – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendakwa dua operator SecondEye Solution karena mengoperasikan toko online yang menjual dokumen identitas palsu di dark web.

Dua lelaki asal Karachi, Pakistan bernama Mohsin Raza (34) dan Mujtaba Raza (33), di dakwa dalam 6 dakwaan yang diajukan di Distrik New Jersey pada 15 April.

Saat ini keduanya menjadi buronan dan telah dimasukkan ke situs web “White Collar Crimes Most Wanted” milik FBI, menurut Infosecurity Magazine, diakses Sabtu (17 April 2021).

Masing–masing didawa karena memprodusi dan memperdagangkan dokumen identitas palsu, tiga tuduhan yang terkait dengan mentransfer dokumen identitas palsu, satu tuduhan penggunaan paspor palsu, dan satu tuduhan pencurian identitas.

Keduanya menjadi operator di balik toko online SecondEye Solution dan Forwarderz yang didirikan pada tahun 2011. Toko online tersebut memperjualbelikan gambar digital dokumen identitas palsu, seperti paspor, SIM, dan kartu identitas nasional yang terkait dengan lebih dari 200 negara dan wilayah.

Pelanggan SecondEye juga menggunakan dokumen identitas palsu itu untuk melakukan dan memfasilitasi tindakan berbagai kejahatan dunia maya dan tindakan kriminal lainnya.

Misal, antara 11 Mei 2017 hingga 16 September 2017, anggota Internet Research Agency LLC, sebuah organisasi Rusia yang terlibat dalam operasi untuk mengganggu pemilu dan proses politik, termasuk Pilpres AS 2016, membeli beberapa dokumen identifikasi palsu dari SecondEye atas nama orang AS yang sebenarnya fiktif.

“Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung untuk akun yang sebelumnya dioperasikan oleh Internet Research Agency di sebuah perusahaan media sosial,” tutur Departemen Kehakiman AS.

Pelanggan SecondEye juga menggunakan dokumen palsu milik SecondEye untuk menipu perusahaan pemrosesan pembayaran, bisnis e-commerce, media sosial, dan platform jejaring sosial.

Juga, untuk pertukaran mata uang virtual, baik asing maupun domestik, dengan mendapatkan akses tidak sah ke platform online yang disediakan oleh entitas tersebut, seringkali untuk mendapatkan akses ke akun pelanggan yang sebelumnya telah dicabut atau ditangguhkan.

Sebagai bagian dari penyelidikannya, Amerika Serikat telah menyita tiga nama domain yang di-hosting di dalam negeri yang digunakan oleh SecondEye sebagai kelanjutan dari bisnis penipuan dokumen yaitu, www.secondeyesolution.com, www.secondeyesolution.biz, dan www.forwarderz.com.

“Dari hasil penjualan identitas palsu itu, terdakwa menerima lebih dari US$1,5 juta dalam transfer Bitcoin saja dari pelanggan SecondEye terkait dengan lebih dari 20.000 transaksi terpisah,” tulis dakwaan tersebut.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#tokoonlineilegal   #kejahatansiber   #darkweb   #AS   #secondeyesolutions   #FBI

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global