IND | ENG
UC Browser dan 360 Search China Didenda Lebih dari Rp4 Miliar karena Iklan Online Palsu

Logo UC Broser dan 360 Search | Foto: yicaiglobal.com | 360 Search

UC Browser dan 360 Search China Didenda Lebih dari Rp4 Miliar karena Iklan Online Palsu
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 14 April 2021 - 17:44 WIB

Cyberthreat.id – Pemerintah China pada Selasa (13 April 2021) mengumumkan denda kepada UC Browser dan 360 Search lantaran terlibat dalam iklan online medis palsu untuk mempengaruhi pilihan konsumen.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mendenda UC Browser, anak perusahaan Alibaba Group Holding Ltd, sebesar 2,09 juta yuan (Rp4,68 miliar) untuk iklan palsu.

Sementara, 360 Search, mesin pencari populer—360 Security Technology Inc—sebesar 2 juta yuan (Rp4,47 miliar) dalam kasus serupa, lapor surat kabar milik negara Beijing Youth Daily, dikutip Reuters Selasa (13 April 2021).

Kedua perusahaan dikritik bulan lalu di sebuah tayangan televisi pemerintah terkait Hari Hak Konsumen karena tak bisa memverifikasi klaim iklan layanan medis dan tidak mendapatkan dokumen kualifikasi yang diperlukan.

Menanggapi hal itu, Alibaba mengatakan, bahwa UC Browser telah memberikan permintaan maaf. Sementara, 360 Search akan mematuhi perintah regulator, katanya dalam sebuah pernyataan yang dunggah di akun Weibo-nya, platform media sosial China gabungan antaraTwitter dan Facebook.

360 Security Tech mengatakan, perusahaan secara aktif telah bekerja sama dengan pihak berwenang dan membentuk grup investigasi untuk menyelidiki biro iklan pihak ketiga dan akun terkait yang terlibat.

Menurut perusahaan, biro iklan yang terlibat dalam masalah tersebut bukanlah klien utama mereka dan pendapatan yang diterima hanya sebagian kecil dari total pendapatan operasional.

"Kami akan lebih memperkuat pengawasan biro iklan dan meninjau konten iklan untuk mengambil tanggung jawab (sosial) kami," kata perusahaan seperti dikutip dari China Daily, diakses Rabu (14 April).

Ouyang Rihui, asisten dekan China Center for Internet Economy Research di Central University of Finance and Economics, mengatakan 360 Search dan mesin pencari online lainnya harusnya lebih bertanggung jawab dan meningkatkan upaya untuk menghapus iklan dan informasi yang menyesatkan dari hasil pencarian mereka.

“Kita perlu mendorong perkembangan ekonomi digital yang didorong inovasi. Di sisi lain, kita juga perlu mengatur platform internet dengan lebih baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kehidupan yang lebih baik di era digital,” kata Ouyang.

Pada akhir pekan lalu, Alibaba Group juga didenda sebesar 18,2 miliar yuan (setara Rp39,4 triliun) karena melanggar peraturan anti-monopoli China dan menyalahgunakan dominasi pasar. Alibaba mengatakan akan "menerima" keputusan itu.

SAMR China mengatakan Alibaba telah menyalahgunakan posisi pasarnya yang kuat sejak 2015 untuk mencegah pedagang menggunakan platform e-commerce lainnya. Praktik semacam itu berdampak pada pergerakan bebas barang dan jasa, melanggar kepentingan bisnis pedagang, dan melanggar undang-undang anti-monopoli negara itu. (Baca: China Denda Alibaba Rp39,4 Triliun)

#china   #iklanonline   #ucbrowser   #360search   #SAMRChina   #alibabagroup   #360securitytechnology

Share:




BACA JUGA
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Indonesia Tingkatkan Kolaborasi Pemanfaatan AI dengan China
Konni Gunakan Dokumen Microsoft Word Berbahasa Rusia untuk Kirim Malware
Indonesia - Tiongkok Perkuat Kerja Sama Sektor Digital
Hacker China Luncurkan Serangan Spionase Terselubung terhadap 24 Organisasi Kamboja