IND | ENG
Peneliti: Rata-rata Kriminal Komputer di Inggris Laki-laki Muda yang Tak Terlalu Ahli

Ilustrasi via Liputan6

Peneliti: Rata-rata Kriminal Komputer di Inggris Laki-laki Muda yang Tak Terlalu Ahli
Yuswardi A. Suud Diposting : Rabu, 14 April 2021 - 08:21 WIB

Cyberthreat.id - Seorang peneliti menganalisis lebih dari 100 kasus Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer (Computer Misuse Act) untuk mendapat gambaran jenis penjahat berkemampuan komputer yang mengganggu perilaku digital Inggris Raya dalam satu dekade terakhir.

Penelitian oleh James Crawford dari Royal Holloway, University of London, menemukan bahwa rata-rata narapidana kasus penyalahgunaan komputer kemungkinan besar adalah individu berketerampilan setengah atau rendah, sebagian besar bekerja sendiri dan cenderung tidak memiliki pengetahuan tentang korbannya.  

“Kategori keterampilan rendah sebagian besar terdiri dari mantan karyawan TI yang menggunakan pengetahuan mereka tentang sistem yang mereka gunakan untuk beroperasi untuk merusak perusahaan mereka sebelumnya,” kata Crawford seperti dilansir dari The Register, Rabu (14 April 2021).

Crawford menemukan, 97 persen pelaku penyalahgunaan komputer adalah pria. Dari 100 kasus yang diperiksa, hanya tiga yang pelakunya wanita.

“Usia rata-rata dari mereka yang dianggap sebagai peretas dalam proyek ini adalah lebih dari 29 tahun pada titik hukuman. Peretas termuda dalam survei itu berusia 16 tahun saat vonis dijatuhkan (14 tahun saat dia melakukan kejahatan). Yang tertua berusia 69 tahun."

Meskipun demikian, median pelaku kejahatan komputer adalah "muda dan laki-laki, dengan gangguan perkembangan dan kesehatan mental terlalu banyak jumlahnya," peneliti menyimpulkan.

Di sisi lain, pasukan polisi Inggris telah cukup pandai mengalihkan penjahat muda berkemampuan komputer ke dalam aktivitas yang memanfaatkan bakat mereka untuk hal-hal positif, seperti bekerja di industri TI.

Crawford juga mencatat bahwa 172 kasus penyalahgunaan komputer antara 2008 dan 2020 ditangani tanpa publikasi di media atau humas polisi. Dengan tidak adanya bukti yang dapat diakses dengan mudah di domain publik, dia tidak dapat menganalisis kasus-kasus ini. Laporannya dapat dibaca di sini [PDF].

Statistik yang dihimmpun The Register pada musim panas 2019 menunjukkan bahwa antara 2008 dan 2018, total 422 orang didakwa melanggar Undang-undang Penyalahgunaan Komputer, di mana 343 di antaranya dinyatakan bersalah. Dari jumlah itu, 135 menerima denda atau perintah komunitas dan 157 menerima hukuman penjara, baik ditangguhkan atau tahanan langsung.

Selama periode 10 tahun yang sama, 644 peringatan dikeluarkan untuk pelanggaran undang-undang itu, yang menunjukkan bahwa polisi siap untuk memberikan tamparan yang pantas kepada penjahat dunia maya.[]

#hacker   #penyalahgunaankomputer   #penjahatsiber   #inggris

Share:




BACA JUGA
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes
Serangan siber di Rumah Sakit Ganggu Pencatatan Rekam Medis dan Layanan UGD