
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Rapat Panja RUU PDP di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6 April 2021). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Rapat Panja RUU PDP di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6 April 2021). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Cyberthreat.id - Komisi I DPR RI meminta perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada masa sidang V yang akan berlangsung pada Mei 2021.
"Insyaallah kita dapat lampu hijau perpanjangan satu masa sidang lagi," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis juga Ketua Panja RUU PDP saat pembahasan RUU PDP, Kamis (8 April 2021) seperti dikutip dari saluran YouTube Komisi I DPR RI.
Masa sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang dimulai 8 Maret akan berakhir pada Jumat (9 April) atau besok hari, selanjutnya DPR RI akan melakukan reses.
Sebelumnya, Komisi 1 menargetkan bahwa RUU PDP bakal selesai pada masa sidang III dan IV, tapi nyatanya perkiraan tersebut meleset.
Baca:
Kharis mengatakan masa sidang berikutnya cukup panjang, mulai 6 Mei-16 Juli 2021. Dengan begitu, ia yakin RUU PDP ini akan rampung pada masa sidang tersebut. "Kita sepakat menyelesaikan UU pada masa sidang akan datang," ujar Kharis.
Mengingat masa sidang ke-IV berakhir dan demi melangsungkan pembahasan pada masa sidang berikutnya lebih efektif, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengusulkan agar perwakilan fraksi mengagendakan pertemuan dengan Menteri Kominfo.
Pertemuan itu salah satunya menyangkut lembaga pengawas PDP yang belum menemukan titik temu antara legislatif dan eksekutif.
"Saran saja dan itu lazim dilakukan di DPR ini,” ujar Jazuli.
“Cobalah pimpinan dan perwakilan Poksi ketemu secara khusus dengan Pak Menteri (Kominfo) terkait persoalan ini. Atau, persoalan-persoalan diidentifikasi dulu yang agak sedikit a lot. Kan, sebenarnya kalau secara prinsip bisa disetujui, pembahasan-pembahasan yang berikutnya, itu akan lebih gampang […] itu saran agar lebih efektif pembahasan kita,” ia menambahkan.
Baca:
Kharis setuju dengan usulan Jazuli dan mengatakan bahwa pertemuan itu akan mencari formulasi paling pas antara masukan dari Komisi I mengenai usulan baru pemerintah, khususnya Pasal 58. Pasal tersebut menekankan bahwa lembaga pengawas data pribadi berada di bawah pemerintah.
Kharis mengatakan pentingnya pembahasan mengenai lembaga pengawas karena pasal ini seperti penentu untuk pasal yang lain juga.
"Ketika ini ada titik temu, yang lain saya memperkirakan seminggu, maksimal tiga minggu sudah selesai. Insyaallah,” ujar Kharis.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: