
Ilustrasi | Foto: safety4sea.com
Ilustrasi | Foto: safety4sea.com
Jakarta, Cyberthreat.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR setelah 10 fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
"Apakah RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber yang diusulkan Baleg DPR bisa disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di rapat paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kami (4 Juli 2019) seperti dikutip dari Antaranews.com.
Menanggapi pertanyaan itu, selanjutnya seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis terkait RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Share: