IND | ENG
 Soal Lembaga Pengawas Data Pribadi, Komisi I DPR RI: Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk

Rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, Selasa (6 April 2021) | Sumber: Tangkapan layar Youtube

Soal Lembaga Pengawas Data Pribadi, Komisi I DPR RI: Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 06 April 2021 - 18:15 WIB

Cyberthreat.id - Setelah sempat terhenti pada 20 Januari 2021, pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah) pada Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi I  DPR RI dan ditayangkan secara langsung di Youtube pada Selasa (6 April 2021), salah satu pembahasan yang belum ada titik temunya adalah soal keberadaan badan pengawas perlindungan data pribadi.

Dalam rapat itu, pihak pemerintah masih menginginkan lembaga baru yang nantinya bertugas sebagai pengawas data pribadi berada di bawah menteri atau pemerintah itu sendiri. Sementara rata-rata fraksi di komisi I menginginkan badan pengawas data pribadi itu bersifat independen, di luar pemerintah. Sebab, lembaga itu nantinya juga bertugas mengawasi pemerintah sebagai penyelenggara data pribadi.

"Mendukung lembaga independen karena alasannya ini berkaitan dengan badan pemerintah, tidak jeruk makan jeruk, (karena) mengawasi eksekutif juga," kata Anggota Komisi I dari PDIP, Junico BP Siahaan.

Junico berpendapat, dengan memiliki badan independen maka negara lain akan melihat bahwa Indonesia secara serius menjalankan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi ini.

Ungkapan "jeruk makan jeruk" juga disampaikan oleh anggota komisi I dari fraksi PKS, Sukamta. Dia khawatir jika pemerintah mengawasi pemerintah sendiri maka kekuasaan itu akan macet, meskipun kemampuan teknis dari badan pengawas itu nantinya sangat banyak.

"Kemampuan teknis apapun kalau tidak ada political will ya tidak jalan, dikasih penyidik, penyelidik ahli forensik sekian banyak kalau tidak ada perintah untuk dijalankan, tidak jalan, pak. Persoalannya di situ mengapa kita memerlukan lembaga "independen" supaya secara politik itu punya power dan punya keberanian dan tidak ada hambatan politis, psikologis terhadap teman sendiri," ujar Sukamta.

Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas pun tidak percaya dengan Kominfo untuk menjadi badan pengawas ini mengingat banyaknya kasus kebocoran data hingga pencurian data yang tidak terlihat penyelesaiannya.

"Ini sudah bisa menjadi pertimbangan dari pemerintah  dan juga menjadi pengakuan pemerintah bahwa memang pemerintah sendiri tidak akan mampu menyelesaikan  masalah ini," kata Yan

"Karena masalah kebocoran data, masalah pencurian data ini masalah yang hampir terjadi, baik itu di masyarakat, pemerintah dan juga di sektor swasta. Jadi hal-hal ini menjadi catatan dan juga menjadi pertimbangan sehingga kita itu butuh partner yang tepat untuk membantu tugas pemerintah dalam rangka pengawasan dan juga menyelesaikan sengketa-sengketa ini." tambahnya.

Perwakilan dari pemerintah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan pun mengungkapkan alasan mengapa pemerintah "kekeh" bahwa badan itu harus dibawah pemerintah itu sendiri.

Semuel menuturkan bahwa saat ini Kominfo melalui eselon 3 yakni direktur tata kelola dan direktur pengendalian itu sudah menjalankan sebagian dari fungsi badan pengawas ini dengan menindaklanjuti kebocoran data atas amanah dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah ada badan ini kecil tetapi kita tidak bisa jalankan dengan optimal, umpamanya kita menangani kasus Tokopedia, kita tegur saja pakai surat karena tidak ada ketentuan denda,tidak ada segala macam, tidak ada UU-nya," kata Semuel menanggapi pertanyaan Komisi I terkait alasan mengapa pemerintah mengusulkan badan itu di bawah pemerintah.

Dalam rapat itu, Semuel juga mengusulkan pasal baru pada pasal 58 terkait badan ini, yang intinya Kominfo ingin badan pengawas perlindungan data pribadi berada di bawah kontrol pemerintah.

Karena adanya usulan baru dari pemerintah, Komisi I sepakat untuk memberikan masing-masing tanggapannya dan juga karena belum mencapai kesepakatan. Pimpinan sidang mengatakan pembahasan lanjutan ini akan dilanjutkan pada Kamis, 8 April 2021 mendatang.

Sebelumnya, pakar hukum siber dari Universitas Padjajaran, Shinta Dewi Rosadi, menilai badan atau lemaga pengawas yang diamanatkan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi idealny terpisah dari Kementerian Kominfo.

"Kan yang diatur di dalamnya adalah pemerintah dan bisnis (swasta), sepertinya tidak appropriate kalau Kominfo sebagai lembaga yang mengawasi dirinya sendiri," kata Shinta kepada Cyberthreat.id pada 1 Desember 2020 lalu.

Lembaga pengawas yang independen, kata Shinta, diperlukan karena ada komitmen-komitmen internasional yang mewajibkan sebuah negara memiliki Independent Regulatory Body (IRB).

"Jadi, jangan lupa ada kebutuhan nasional, dan ada juga komitmen internasional, yang mau tidak mau, suka tidak suka, ya itulah yang berlaku seperti itu," kata Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu.

"Mumpung sekarang sedang dalam pembahasan, sebaiknya memang harus dibuat lembaga sendiri, jangan dibuat di bawah pemerintah," kata Shinta. (Baca juga: Pakar Hukum: Idealnya Lembaga Pengawas Data Pribadi Terpisah dari Kominfo).[]

Berita terkait:
Insight: Urgensi Pengawas Data Pribadi
 

Editor: Yuswardi A. Suud

#ruupdp   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #lembagapengawasdatapribadi

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia