IND | ENG
Soal Data Pribadi Facebook Digelandang ke Mahkamah Eropa

Ilustrasi

Soal Data Pribadi Facebook Digelandang ke Mahkamah Eropa
Nemo Ikram Diposting : Kamis, 04 Juli 2019 - 12:45 WIB

Brussel, Cyberthreat.id - Facebook berhadapan dengan aktivis privasi Austria, Max Schrems, minggu depan di pengadilan top Eropa dalam kasus penting yang dapat mempengaruhi bagaimana ratusan ribu perusahaan mentransfer data pribadi di seluruh dunia serta hak privasi orang Eropa.

Menurut Reuters, Kamis (4 Juni 2019), permasalahannya adalah klausul kontrak standar yang digunakan  Facebook dan perusahaan lain untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat dan bagian lain dunia, dan apakah ini melanggar hak fundamental orang Eropa untuk privasi.

"Transfer data lintas batas bernilai miliaran dolar adalah fakta kehidupan bagi bisnis mulai dari bank hingga pembuat mobil hingga raksasa industri," tulis Reuters.

Schrems, seorang mahasiswa hukum Austria, berhasil melawan aturan privasi UE sebelumnya yang disebut Safe Harbor pada 2015. Dia sekarang menantang Facebook menggunakan klausa standar seperti itu dengan alasan bahwa mereka tidak menawarkan perlindungan perlindungan data yang memadai.

Regulator utama Facebook, badan Perlindungan Data Irlandia, membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi di Irlandia yang kemudian meminta panduan dari Mahkamah Eropa,  (European Court of Justice) di Luksemburg yang adalah peradilan tertinggi di Uni Eropa menurut  Hukum Uni Eropa. Tugasnya adalah menyetujui hukum yang berlaku untuk UE dan menyetujui permohonan yang disetujui untuk semua negara anggotanya. 

Facebook belum memberikan komentarnya kepada Reuters. 

Tanguy Van Overstraeten, kepala global perlindungan data di firma hukum Linklaters, mengatakan putusan pengadilan akan memiliki dampak global. "Seluruh sistem transfer data akan terkena dampak dan dapat berdampak pada ekonomi global," katanya.

“Ada alternatif untuk klausa standar, termasuk derogasi yang ditetapkan dalam GDPR seperti persetujuan, keperluan kontrak dan lainnya, tetapi mereka ditafsirkan secara ketat dan sulit untuk diterapkan dalam praktik.”

Van Overstraeten mengatakan ratusan ribu perusahaan akan terpukul jika ECJ memutuskan klausul dibandingkan dengan sekitar 4.500 perusahaan yang terkena dampak ketika Safe Harbor dihancurkan.

Safe Harbor digantikan pada 2016 oleh EU-A.S. Privacy Shield yang dirancang untuk melindungi data pribadi orang Eropa yang ditransfer melintasi Atlantik untuk penggunaan komersial.

Privasi data telah menjadi perhatian utama sejak pengungkapan pada 2013 oleh mantan kontraktor intelijen AS Edward Snowden dari pengawasan massal AS yang memicu kemarahan para politisi di Eropa. UE mengadopsi undang-undang perlindungan data GDPR tahun lalu. []

#facebook   #data

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam