IND | ENG
Pemerintah Jepang Setop Pakai LINE Menyusul Keamanan Data Penggunanya

LINE | Foto: Asahi Shimbun

Pemerintah Jepang Setop Pakai LINE Menyusul Keamanan Data Penggunanya
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 30 Maret 2021 - 12:07 WIB

Cyberthreat.id – Pemerintah Jepang memutuskan untuk sementara waktu menyetop pemakaian aplikasi pesan daring populer, LINE.

Aplikasi milik Z Holdings, anak perusahaan SoftBank Corp, diterpa isu tak sedap terkait akses keamanan datanya.

"Pemerintah akan menghentikan penggunaan LINE dalam menangani informasi sensitif untuk saat ini, dan membentuk satuan tugas dengan cepat, sehingga pedoman penggunaan (aplikasi) dapat segera disusun," kata Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato, Senin (29 Maret 2021) seperti dikutip dari Reuters, diakses Selasa (30 Maret).

Sebelumnya, media massa lokal Jepang, Asahi Shimbun, melaporkan bahwa empat insinyur dari perusahaan afiliasi LINE di Shanghai diizinkan mengakses server di Jepang mulai 2018 yang berisi nama, nomor telepon, dan alamat email pengguna.

Menyusul laporan tersebut, LINE, yang memiliki 186 juta pengguna di seluruh dunia, mengatakan perusahaan telah memblokir akses ke data pengguna dari afiliasinya di China.

Mereka juga menghentikan penyimpanan konten pengguna di Korea Selatan.

Co-Ceo Z Holdings, Takeshi Idezawa meminta maaf pada jumpa pers, 23 Maret lalu. “Kami menyadari perlunya langkah-langkah agresif terkait transfer data ke luar negeri,” ujarnya.

Dilaporkan Asahi Shimbun pada 17 Maret lalu, empat insinyur China itu disubkontrak oleh LINE untuk mengembangkan kecerdasan buatan pada layanannya. Mereka mengakses server di Jepang sedikitnya 32 kali.

Jun Masuda, Direktur Dan Kepala Pemasaran Strategis LINe, menjelaskan bahwa perusahaan mensubkontrakkan pemantauan karena kurangnya personel Jepang dengan keterampilan yang dibutuhkan.

“Ada kekhawatiran bahwa layanan kami akan kalah dengan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan Jepang lain dan perusahaan di negara lain jika kami tidak bekerja sama dengan anggota dari berbagai negara,” ujar dia.

Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Jepang membatasi transfer informasi pribadi ke negara lain serta mengakses data tersebut dari luar negeri. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa persetujuan individu diperlukan sebelum informasi tersebut ditransfer ke luar negeri atau diizinkan akses oleh pihak-pihak di negara asing.

Kebijakan privasi LINE sendiri juga menyatakan "kami dapat mentransfer Data Pribadi ke negara ketiga tanpa undang-undang perlindungan data apa pun yang setara dengan yang ada di negara atau wilayah tempat Anda tinggal."

Namun, di bawah Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang direvisi, yang disahkan pada Juni 2020, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Jepang telah meminta perusahaan untuk secara jelas menyatakan ke negara mana data tersebut dapat ditransfer.

LINE dikembangkan beberapa bulan setelah Jepang dilanda gempa bumi besar dan tsunami pada 2011. Ketika itu banyak orang sulit untuk saling menghubungi karena saluran telepon terputus.

LINE pun berkembang pesat di Jepang dan luar negeri. Bahkan, kalangan pemerintah Jepang menggunakannya untuk memberi tahu warga tentang perkembangan dalam menangani pandemi Covid-19.[]

#line   #jepang   #china   #privasidankeamanan   #ancamansiber   #keamanansiber   #perlindungandatapribadi   #datapribadi   #transferdata

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata