
Ilustrasi via Tribunnews
Ilustrasi via Tribunnews
Cyberthreat.id - Pengawas persaingan usaha India pada hari Rabu memerintahkan penyelidikan atas pembaruan kebijakan privasi yang diumumkan oleh WhatsApp milik Facebook, dengan mengatakan layanan pesan tersebut melanggar undang-undang antimonopoli.
WhatsApp mengatakan pada Januari lalu bahwa mereka memperbarui kebijakan privasinya untuk memungkinkannya berbagi beberapa data pengguna dengan induk Facebook dan perusahaan lain dalam grup, mendorong reaksi global terhadap aplikasi perpesanan, termasuk di India yang merupakan pasar terbesarnya dengan lebih dari 500 juta pengguna.
Dilansir dari Reuters, Komisi Persaingan Usaha India (CCI) mengatakan WhatsApp telah melanggar undang-undang persaingan "melalui perilakunya yang eksploitatif dan eksklusif ... dalam balutan pembaruan kebijakan."
Perintah setebal 21 halaman itu juga meminta unit penyelidikannya untuk melakukan penyelidikan dan menyerahkan laporan dalam waktu 60 hari. Pemeriksaan semacam itu biasanya memakan waktu beberapa bulan.
Menurut CCI, perilaku WhatsApp dalam berbagi data pengguna dengan perusahaan Facebook lainnya, dengan cara yang "tidak sepenuhnya transparan atau berdasarkan persetujuan pengguna yang sukarela dan spesifik", tampak tidak adil bagi pengguna.
CCI mengatakan WhatsApp telah memberi tahu lembaga antimonopoli itu bahwa pembaruan kebijakan, yang berlaku efektif pada Mei, tidak menimbulkan masalah hukum persaingan.
WhatsApp tidak segera menanggapi permintaan komentar pada Rabu.
Di India, pengguna yang khawatir tentang privasi telah mengunduh aplikasi saingan seperti Signal dan Telegram, menurut data dari perusahaan penelitian.[]
Share: