IND | ENG
Facebook, WhatsApp dan Instagram Belum Terdaftar Sebagai PSE, Pemerintah Diminta Tegas

Facebook, Instagram, dan WhatsApp belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia | Kominfo

Facebook, WhatsApp dan Instagram Belum Terdaftar Sebagai PSE, Pemerintah Diminta Tegas
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:35 WIB

Cyberthreat.id - Facebook, WhatsApp, dan Instagram diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Itu diketahui berdasarkan database di situs yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang beralamat di pse.kominfo.go.id.

Secara sederhana, PSE didefinisikan sebagai "setiap orang, penyelenggaran negara, badan usaha, masyarakat yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara mandiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain." Pihak-pihak yang termasuk dalam PSE antara lain marketing online, pelaku usaha online hingga perguruan tinggi.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diundangkan pada 24 November 2020 lalu.

Jika merujuk pada aturan main yang ada, peraturan agar PSE mendaftarkan diri itu sudah ada sejak 2014. Itu artinya, selama enam tahun lebih pemerintah belum berhasil membuat Facebook Cs yang adalah perusahaan asal Amerika untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia.

Pada Juli 2020, Kominfo sempat memberi tenggat waktu bagi PSE untuk mendaftarkan diri paling lambat tanggal hingga Oktober 2020. Saat itu, Kominfo mengancam akan memblokir PSE dalam negeri dan luar negeri yang beroperasi di Indonesia, jika tenggat waktu itu dilanggar. Nyatanya, tak ada pemblokiran terhadap Facebook, WhatsApp dan Instagram mesti batas waktunya telah berakhir.

Pada November 2020, Kominfo kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam aturan ini, pemerintah memundurkan tenggat waktu pendaftaran hinggga 24 Mei 2021. Jika tidak dipatuhi, Kominfo kembali mengancam akan memblokir.

Pengecekan di situs pse.kominfo.go.id, hingga Sabtu (20 Maret 2021), ada 3.465 PSE yang sudah mendaftarkan diri. Itu terdiri dari 3.061 PSE lama  (yang mendaftar sebelum Permen Nomor 5 Tahun 2020 diberlakukan) dan 404 SE baru  (yang mendaftar setelah aturan baru diterapkan). Selain itu, ada 1 PSE yang dicabut pad 24 Februari 2021 yaitu Sumber Tunai Pro yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Dana Pasti Jaya.

Adapun mekanisme pendaftaran untuk PSE asing, selain mengisi legalitas, perusahaan diwajibkan menyerahkan nama sistem elektroniknya; sektor usahanya; URL; DNS dan/atau IP Server; deskripsi fungsi, proses bisnis, model bisnis, dan data pribadi yang dikelola; serta  keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik. 


Alur mekanisme pendaftaran PSE di Kominfo


Pemerintah Diminta Bersikap Tegas
Merespon hal itu, Ketua Indonesia CyberSecurity Forum (ICSF) Ardi Sutedja, menilai, pemerintah harus lebih tegas terkait kewajiban pendaftaran PSE yang beroperasi Indonesia. Hal tersebut karena adanya aspek perlindungan konsumen dan perpajakan yang harus dipatuhi oleh PSE.

“Biasanya dikasih tenggat waktu untuk mendaftar dan melegalkan kegiatan usahanya, bila tidak akan dikeluarkan perintah blokir oleh Kominfo sesuai dengan kewenangannnya. Bisa diblokir karena sifatnya sementara, dan perizinan akan dikeluarkan bila memenuhi persyaratan UU dan hukum yang berlaku,” kata Ardi saat dihubungi Cyberthreat.id, Sabtu (20 Maret 2021).

Menurut Ardi, saat ini masih banyak PSE yang belum mendaftar dan melegalkan kegiatannya karena berbagai alasan. Sehingga pemerintah harus “galak” agar regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan. Selain itu, harus ada perlakuan setara kepada PSE lokal dan PSE asing

“Pemerintah harus tegas dong karena kalau tidak akan dianggap lemah di dalam penegakkan hukum. Kalau perusahaan PSE yang punya niat dan itikad baik berbisnis di Indonesia seharusnya akan berbondong mendaftar, toh juga akan banyak kemudahan yang nantinya akan diperoleh dan tidak perlu takut,” tambah Ardi.

Sebelumnya, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo Mariam F. Barata mengatakan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo Mariam F. Barata mengatakan, terdaftar sebagai PSE di Kominfo adalah persyaratan legalitas sebuah aplikasi beroperasi di Indonesia.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (kominfo) Nomor 5 tahun 2020, yang  antara lain menyebutkan, setiap PSE lingkup Privast (swasta) wajib melakukan pendaftaran.Kewajiban mendaftar ini belaku untuk PSE yang diatur oleh lembaga atau kementerian, PSE yang mengelola transaksi keuangan, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar, PSE yang menyediakan layanan komunikasi (sosial media), PSE penyedia layanan mesin pencari (search enginee), dan PSE yang memproses data pribadi untuk kepentingan transaksi elektronik.

Menurut Permen ini, kewajiban pendaftaran ini harus dilakukan sebelum Sistem Elektronik (SE) mulai digunakan oleh masyarakat. Sehingga, jika ada masyarakat yang menemukan sebuah PSE yang belum terdaftar tetapi sudah digunakan masyarakat, maka ia dapat melaporkannya.

Ditanya mengapa Instagram, WhatsApp dkk yang belum terdaftar tetapi masih bisa bebas beroperasi, Mariam mengatakan bahwa masih ada tenggat waktu hingga Mei 2021 untuk PSE tersebut mendaftarkan diri.

“Jika tidak mendaftarkan diri ke PSE Kominfo,merujuk aturan Permen 5/2020 itu maka Kominfo akan melakukan pemblokiran,” kata Mariam.

Sejauh ini, belum ada respon dari Facebook Indonesia tentang mengapa perusahaan yang membawahi WhatsApp dan Instagram itu belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia meski sudah beroperasi di Indonesia sejak belasan tahun lalu. Facebook sendiri telah membuka kantor perwakilan di Indonesia sejak 14 Agustus 2017. []

Editor: Yuswardi A. Suud

#facebook   #whatsapp   #instagram   #pse

Share:




BACA JUGA
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Lindungi Percakapan Sensitif, WhatsApp Luncurkan Fitur Secret Code
Fitur Baru WhatsApp: Protect IP Address in Calls
Malware NodeStealer Pasang Umpan Wanita Seksi untuk Bajak Akun Bisnis Facebook
Spyware CanesSpy Ditemukan dalam Versi WhatsApp Modifikasi