IND | ENG
Instagram, WhatsApp dan Telegram Belum Terdaftar Sebagai PSE, Kok Tidak Diblokir Kominfo?

Ilustrasi

Instagram, WhatsApp dan Telegram Belum Terdaftar Sebagai PSE, Kok Tidak Diblokir Kominfo?
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 19 Maret 2021 - 17:30 WIB

Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diundangkan pada 24 November 2020 lalu.

Untuk melihat apakah sebuah aplikasi atau perusahaan penyelenggara sistem elektronik sudah terdaftar atau tidak, Kominfo menyediakan situs pse.kominfo.go.id. Di sana, ada dua kategori: SE Lama, dan SE Terdaftar.

SE Lama memuat daftar PSE yang telah mendaftarkan diri sebelumnya Permen Nomor 5 Tahun 2020 diberlakukan. Sementara SE Terdaftar, memuat pendaftaran setelahnya.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo Mariam F. Barata mengatakan, terdaftar sebagai PSE di Kominfo adalah persyaratan legalitas sebuah aplikasi beroperasi di Indonesia.

Pengecekan oleh Cyberthreat.id menemukan bahwa aplikasi populer seperti Instagram, WhatsApp dan Telegram belum terdaftar di sana. Diketahui, Instagram dan WhatsApp adalah produk Facebook.

Ditanya mengapa Instagram, WhatsApp dkk yang belum terdaftar tetapi masih bisa bebas beroperasi, Mariam mengatakan bahwa “masih ada tenggang waktunya” untuk mendaftarkan diri.

Karena itu, meskipun yang menentukan legal atau tidak legalnya kementerian atau lembaga lainnya, Mariam mengatakan semua PSE wajib melakukan pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020, dengann tenggat waktunya hingga Mei 2021.

Jika tidak mendaftarkan diri ke PSE Kominfo, kata Mariam, merujuk aturan Permen 5/2020 itu maka Kominfo akan melakukan pemblokiran.

Namun begitu, Mariam mengingatkan, terdaftar sebagai PSE bukan berarti berarti sebuah aplikasi bisa bebas beroperasi. Jika ada aspek lain yang dilanggar, misalnya, menjalankan skema ponze seperti Vtube, maka aplikasi itu bisa dinyatakan ilegal oleh otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena di Kominfo hanya melakukan pendaftaran saja. Terkait dengan Snack Video, karena terindikasi ada pengumpulan dana, maka yang lebih berhak menentukan legal atau ilegalnya adalah sektor keuangan,” ujarnya kepada Cyberthreat.id, Kamis (18 Maret 2021).[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#whatsapp   #kominfo   #instagram   #pse   #kominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi