IND | ENG
Antara 2017-2019 Pelaporan Peretasan ke Bareskrim Polri Capai 226 Kasus, Tahun Lalu Turun Drastis

Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo (tengah), dalam acara  "Sinergitas Pengungkapan Kasus Hacking di Indonesia", Rabu (17 Maret 2021). | Foto: Tangkapa layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Antara 2017-2019 Pelaporan Peretasan ke Bareskrim Polri Capai 226 Kasus, Tahun Lalu Turun Drastis
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 19 Maret 2021 - 11:33 WIB

Cyberthreat.id – Kasus peretasan sistem elektronik yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meningkat antara 2017 hingga 2019, tapi mengalami penurunan pada tahun lalu.

Data Polri menyebutkan antara 2017 hingga 2019 sebanyak 226 kasus peretasan yang diterima. Perinciannya, sebanyak 35 kasus diterima pada 2017, 43 kasus pada 2018, dan 148 kasus pada 2019.

Bagaimana dengan tahun lalu? "Di tahun 2020 juga banyak kasus dilaporkan," ujar Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo, dalam acara  "Sinergitas Pengungkapan Kasus Hacking di Indonesia", Rabu (17 Maret 2021) yang dikutip dari YouTube Siber TV, Kamis (18 Maret).

Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut berapa jumlah kasus yang terjadi pada tahun lalu.

Ketika dicek di situs web https://patrolisiber.id/statistic, data-data yang disebutkan Purnomo di atas khusus berkaitan peretasan sistem elektronik.

Jika merujuk kasus itu, artinya pada 2020 kasus peretasan sistem elektronik yang diterima Dittipidsiber hanya mencapai 18 kasus.

Sementara, kasus lain yang juga berkaitan serangan siber juga disebutkan, bahwa ada 24 kasus intersepsi ilegal dan 138 kasus akses ilegal.

Angka-angka kasus tersebut bagian dari 2.259 kasus yang dilaporkan ke Dittipidsiber Polri pada tahun lalu.

Kasus-kasus lain yang ditangani sepanjang tahun lalu, antara lain penyebaran konten provokatif 1.048, penipuan online 649 kasus, pornogra 208 kasus, manipulasi data 71 kasus, pencurian data/identitas 39 kasus, perjudian 32 kasus, pemerasan 19 kasus, pengubahan tampilan situs web 9 kasus, dan gangguan sistem 4 kasus.

Purnomo menegaskan, laporan yang masuk ke Bareskrim bukan berasal dari seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, kata dia, ada pula laporan peretasan yang ditangani oleh tingkat Polda.

Di sisi lain, ia juga menyinggung kasus peretasan yang menimpa aplikasi salah satu bank BUMN pada tahun lalu. "Ada salah satu bank BUMN di Indonesia itu pernah dijebol aplikasinya, ya kerugiannya cukup lumayan besar juga," ujar Purnomo. Sayangnya, ia tidak mengungkap nama aplikasi dan bank tersebut, termasuk berapa kerugiannya.

Dalam menangani kasus peretasan, Purnomo mengatakan Polri bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk mendapatkan data alamat protokol internet (IP address).

"Kalau ada target yang sedang kami kejar, kami minta ke APJII, dan ya alhamdulillah selama ini pasti dipenuhi oleh APJII," tutur Purnomo

Ketua APJII, Jamalul Izza membenarkan apa yang disampaikan oleh Purnomo tersebut. Jamalul mengatakan, APJII memiliki data para pemilik IP adddress di Indonesia.

"Karena yang boleh memiliki IP address hanya yang berbadan hukum, makanya kami ada aturannya, sehingga kami tahu punya siapa," ujar Jamalul.

Bahkan, kata Jamalul, meski belum ada laporan, contohnya ada serangan malware, APJII bisa mengetahui sumber IP address-nya.

"Dari hasil pencarian data tersebut, kami berikan ke kepolisian, karena yang bisa melakukan tindakan adalah kepolisian," kata Jamalul.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#polisisiber   #kejahatansiber   #peretasan   #hacking   #polri   #bareskrimpolri   #serangansiber   #ancamansiber   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Pentingnya Penetration Testing dalam Perlindungan Data Pelanggan