
Ilustrasi via Axios
Ilustrasi via Axios
Cyberthreat.id - Siapa pun di Malaysia yang ketahuan menyebarkan informasi yang salah atau hoaks tentang Covid-19 dan pernyataan kondisi darurat negara itu akan dikenakan denda maksimal sebesar RM100 ribu (setara Rp350 juta), penjara, atau keduanya.
Aturan baru itu, seperti dilaporkan Mashable dan dipublikasikan di situs resmi Federal Gazette Malaysia pada 11 Maret, mulai diberlakukan pada hari ini, 12 Maret 2021.
"Setiap orang yang, dengan cara apa pun, dengan maksud menyebabkan, atau kemungkinan besar akan menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran bagi publik, atau bagian mana pun dari publik, membuat, menawarkan, menerbitkan, mencetak, mendistribusikan, mengedarkan, atau menyebarkan berita palsu atau publikasi yang berisi berita palsu dapat dikenakan denda tidak melebihi RM100.000, atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya," tulis Federal Gazette.
Pelanggar berulang akan dikenakan denda RM1.000 lagi untuk setiap hari pelanggaran berlanjut setelah hukuman.
Apa yang dianggap sebagai berita palsu?
Setiap berita, data keras, informasi, dan laporan yang berkaitan dengan COVID-19 dan proklamasi Darurat Malaysia yang salah seluruhnya atau sebagian (atau menyesatkan) semuanya dianggap "berita palsu".
Ini juga memberi petugas polisi akses tanpa batas ke data komputer apa pun yang mereka anggap relevan dengan penyelidikan mereka terhadap kemungkinan pelanggar undang-undang tersebut.
“Siapapun yang gagal untuk memenuhi permintaan oleh petugas polisi atau petugas berwenang yang dibuat berdasarkan ayat (1) melakukan pelanggaran dan harus, atas putusannya, dikenakan denda tidak melebihi RM100,000 atau hukuman penjara untuk jangka waktu tidak melebihi satu tahun atau untuk keduanya, "bunyi atura itu.
Mereka yang tertangkap dan mengatakan publikasi yang mendorong berita palsu (langsung atau tidak langsung) juga akan ditegur dengan denda hingga RM500 ribu (setara Rp1,7 miliar), hukuman enam tahun penjara, atau keduanya.
Undang-undang ini juga memiliki yurisdiksi atas individu (baik Malaysia maupun non-Malaysia) yang melakukan pelanggaran yang sama di luar negeri. Mereka akan dihukum seperti di tanah Malaysia.
Pada Januari 2021, Raja Malaysia mengumumkan keadaan darurat untuk membantu mengekang penyebaran COVID-19 yang mengkhawatirkan di negara itu. Kritikus dan tokoh oposisi telah menyindir bahwa langkah tersebut adalah cara bagi Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pemerintah.[]
Share: