
Ilustrasi
Ilustrasi
Jakarta, Cyberthreat.id - Anggota Komisi I Supiadin Aries Saputra mulai pesimis Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi tuntas di DPR periode 2014-2019. Ia menilai proses sebuah UU cukup rumit sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
"Semua fraksi akan bicara pasal demi pasal, ayat demi ayat yang perdebatan satu ayat saja bisa tiga hari," kata Supiadin dalam diskusi di Pressroom DPR RI, Senayan, Jakarta (2 Juli 2019).
Baca: Dirjen Aptika: Aturan Data Pribadi Tercecer di Banyak UU
Baca: Dirjen Aptika: Ada Lapangan Kerja Baru Jika UU PDP Berlaku
Saat ini RUU PDP masih berada di Sekretariat Negara menjalani proses harmonisasi. Menurut Supiadin, jika nanti drafnya sudah diterima DPR, maka tindakan pertama yang dilakukan adalah draf diedarkan kepada 10 fraksi yang ada di DPR.
Masing-masing fraksi, kata dia, akan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kemudian materi RUU juga akan mengalami dinamika pembahasan seperti tumpang tindih dengan UU lain misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Rancangan KUHP (RKUHP).
"RUU PDP dari Kominfo, belum bisa masuk ke DPR jika belum ada legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, kami menunggu saja sambil berharap secepatnya," kata dia.
Baca: Ruby: 7,5 Miliar Data Pelanggan Di Seluruh Dunia Bocor
Baca: Penyebaran Data Pribadi Ganggu Indonesia Connected
Tak Bisa Carry Over
Anggota Komisi I Sukamta mengatakan proses harmonisasi di pemerintah memang cukup rumit. Kementerian Komunikasi harus berhubungan intens dengan Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumHAM) dan Sekretariat Negara.
Sementara KemenkumHAM juga harus berkoordinasi dengan Kementerian lain yang terkait detail PDP, seperti Kementerian Keuangan, Kepolisian dan berbagai pihak lainnya.
"Nah, persoalaannya kami telah meminta agar lebih cepat karena kami di (DPR) periode ini hanya sampai September. Kalau masuk Agustus saya rasa sulit," kata Sukamta.
Sukamta mengingatkan bahwa sifat UU di parlemen tidak bisa di carry over. Artinya, RUU yang tidak tuntas di DPR masa periode sekarang tidak akan bisa dibawa ke DPR periode 2019-2014.
"Itu artinya kita mulai lagi dari nol di peridode selanjutnya."
Share: