
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Valentina Ginting, Rabu (10 Maret 2021). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Valentina Ginting, Rabu (10 Maret 2021). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id
Cyberthreat.id – Pendidikan keamanan siber sangat penting diketahui dan ditanamkan di kalangan perempuan dan anak-anak di Indonesia.
Mulai dari akademisi, komunitas, dan pemerintah harus dapat memastikan bahwa mereka (perempuan dan anak) sudah terliterasi dengan tentang penggunaan internet.
Karena saat ini ada banyak media sosial yang belum melakukan penyaringan terhadap konten yang merugikan atau berdampak pada perempuan dan anak.
Terlebih, kekerasan seksual terhadap mereka kerap terjadi di ruang siber. (Baca: Anak-anak Rentan Diserang Predator Seksual di Media Sosial)
"Kekerasan [yang diterima] itu seperti bullying, sexting dan lain-lain. Kita harus mewaspadainya," ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Valentina Ginting, Rabu (10 Maret 2021).
Dampak dari kekerasan di ruang siber tersebut, kata dia, tidaklah ringan, bahkan bisa sebagian korban sampai melakukan bunuh diri. Kejadian bunuh diri ini pernah dialami oleh seorang remaja di Indonesia beberapa tahun lalu hanya lantaran mendapat bullying secara online.
Valentina menyebutkan hasil survei Kementerian PPA pada 2016, bahwa 1 dari 3 perempuan Indonesia usia 15-64 tahun pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan di ruang siber.
Lalu, pada survei 2018 disebutkan hampir 30 persen anak-anak pernah mengalami kekerasan seksual secara online dan terlibat dalam pembuatan video porno, kata Valentina dalam diskusi virtual berjudul “Lawan KBGO, Dorong Masyarakat Tingkatkan Peran Aparat Penegak Hukum” yang diadakan oleh Awas Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Terakhir, hasil survei Plan Indonesia pada 2020 juga diketahui sekitar 32 persen perempuan pernah mengalami KBGO melalui media sosial, dan 56 persen melihat anak perempuan muda lainnya mengalami KBGO.
Untuk mencegah hal itu, kata dia, KemenPPA telah berupaya dengna menggandeng Mabes Polri untuk melakukan patroli siber, khususnya terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain patroli siber dan edukasi tentang ruang siber, Valentina juga menyoroti perlunya regulasi untuk membantu para korban kejahatan seksual di internet.
“Dari sisi hukum, kita ada sudah ada UU ITE, tapi apakah UU ini cukup kuat untuk kasus kejahatan seksual online? Saya rasa belum,” ujar dia.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: