IND | ENG
Kominfo: Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Sesuai Prosedur

Kominfo: Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Sesuai Prosedur
Eman Sulaeman Diposting : Selasa, 02 Juli 2019 - 17:30 WIB

Jakarta,Cyberthreat.id -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tindakan pemblokiran iklan rokok yang berseliweran di ranah digital sudah sesuai prosedur.

Tindakan pemblokiran dilakukan atas dasar hukum yang kuat, dan juga berdasarkan data forensik digital yang sudah dikumpulkan.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan, pemblokiran iklan rokok yang dilakukan saat ini, atas dasar permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam melayangkan permintaan tersebut, Kemenkes  mengacu pada payung hukum UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamaan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan, dan Permenkes No. 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

“Kominfo tidak berani melakukan blokir, kalau tidak ada dasar. Karena setiap pemblokiran itu ada berita acranya. Selain itu, kita juga sudah mengantongi Standar Operational Procedure (SOP) forensik yang sudah kita kumpulkan. Jadi pemblokiran iklan rokok di internet ini memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Semmy, sapaan Semuel, di Jakarta, saat audensi dengan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK)  di Jakarta, Selasa, (2 juli 2019).

Menurut Semmy, saat ini, pihaknya sudah memblokir 114 URL iklan rokok yang terdapat di platform Instagram, Facebook, maupun Youtube. Pemblokiran tersebut dilakukan, karena konten iklan rokok tersebut dipaksakan untuk diperlihatkan kepada audience.

“Pemblokiran mengarah kepada iklan di internet. Karena iklan adalah konten yang yang dipaksakan untuk dilihatkan kepada audience-nya. Ini tergetnya. Tetapi kita juga ingin membatasi propaganda-propaganda yang menganjurkan orang untuk mengisap rokok, terutama kepada anak-anak,” ujar Semmy.

Tetapi di sisi lain, Semmy juga memahami tindakan tersebut juga bakal berimbas kepada petani rokok. Terutama dari sisi mata pencaharian para petani rokok, yang memang menggantungkan hidup dengan bertani perkebunan rokok.

Oleh karena itu, Semmy menganjurkan, supaya semua stakeholder, baik dari sisi petani rokok, indutsri rokok, pemilik media, pemasang iklan dan juga pemerintah untuk duduk bersama untuk membahas mekanismenya.

“Tetapi bagaimana tata kelolanya ini yang penting. Jadi bagaimana kita, saya rasa ini adalah waktu untuk bertemu semua stakeholder, dari industri, dari pemilik media, dan juga pemasang iklan untuk duduk, bagaimana sih mekanismenya untuk memasang iklannya?” ungkap Semmy.

Dampak Pemblokiran

Sementara, Mohammad Azami, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mengungkapkan, pihaknya khawatir, kalau larangan iklan rokok di ranah digital bisa mempengaruhi kesejahteraan petani rokok. Karena, akan menimbulkan multiplayer effect, yang ujungnya membuat petani rokok terpuruk.

“Contoh saja, beberapa tahun lalu itu ada isu hoax, yang mengatakan, harga rokok satu bungkus Rp 50 ribu. Akibat isu itu, petani kita langsung drop pengahsilannya. Padahal isu itu hanya dimainkan oleh tengkulak untuk menimbun tembakau. Jadi, ini bisa mengguncang petani rokok kita,” jelas Azami.

Azami meminta supaya, Kominfo lebih bijaksana dalam menerapkan aturan. Kominfo diminta supaya bijak menanggapi isu ini. Karena, menurut dia, yang terkena dampak paling signifikan dari aturan seperti ini adalah petani.

“Kemkominfo harus lebih bijak lagi menanggapi hal seperti ini. Jadi, kami meminta supaya tidak memblokir iklan rokok di internet,” pungkas Azami.

#Kominfo   #SemuealAPangerapan   #Iklanrokok   #KNPK   #URL

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi