
Ilustrasi fitur pengenalan wajah Facebook
Ilustrasi fitur pengenalan wajah Facebook
Cyberthreat.id - Seorang hakim federal memberikan persetujuan final bagi Facebook untuk membayar US$ 650 juta (setara Rp9,3 triliun) kepada hampir 1,6 juta warga Illinois sebagai penyelesaian atas gugatan pelanggaran privasi oleh Facebook karena menggunakan fitur pengenalan wajah dan data biometerik lainnya tanpa izin dari pemilik data.
Hakim Distrik Utara California, Amerika Serikat, James Donato menyetujui kesepakatan dalam gugatan class action yang diajukan di Illlinois pada tahun 2015.
Donato menyebutnya sebagai salah satu penyelesaian terbesar yang pernah ada untuk kasus pelanggaran privasi.
"Ini akan memberikan setidaknya $ 345 (Rp4,9 juta) ke tangan setiap orang yang menjadi korban," tulisnya pada hari Jumat, seperti dilaporkan Associated Press, Minggu (28 Februari 2021).
Donato juga mengatakan itu adalah "kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang diperebutkan dengan panas."
Dokumen keputusan hakim yang memberikan persetujuan final supaya Facebook membayar $US 650 karena pelanggaran privasi.
Kasus ini diajukan ke pengadilan sejak 2015. Saat itu, Facebook diduga mengumpulkan data biometrik tersebut melalui fitur “Tag Suggestions”, yang memungkinkan pengguna untuk mengenali teman Facebook-nya dari foto yang diunggah.
Illinois termasuk negara bagian yang paling ketat terkait dengan perlindungan data biometrik penduduknya. Aturan di UU Privasi Informasi Biometrik Illinois (BIPA) yang berlaku sejak 2008, perusahaan yang mengumpulkan informasi biometrik harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data. Namun, Facebook tidak melakukan itu.
Jay Edelson, seorang pengacara Chicago yang mengajukan gugatan tersebut, mengatakan kepada Chicago Tribune bahwa cek tersebut dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan kecuali Facebook mengajukan banding.
Facebook sendiri mengatakan menyambut baik keputusan itu.
"Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat mengatasi masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook, yang berkantor pusat di San Francisco Bay Area, dalam sebuah pernyataan.
Gugatan tersebut menuduh raksasa media sosial itu melanggar undang-undang privasi Illinois karena tidak meminta persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto yang diunggah oleh pengguna dan menyimpan wajah mereka secara digital.
Undang-undang Privasi Informasi Biometrik di Illinois memungkinkan konsumen menuntut perusahaan yang tidak mendapatkan izin sebelum mengambil data seperti wajah dan sidik jari.
Kasus tersebut akhirnya berakhir sebagai gugatan class action di California.
Facebook telah mengubah sistem penandaan fotonya sejak 2019.[]
Share: