IND | ENG
BPKN: Marketplace Berlebihan Kumpulkan Data Pengguna, Tidak Boleh Tanpa Persetujuan

Ilustrasi BKPN | Foto: Tempo.co

BPKN: Marketplace Berlebihan Kumpulkan Data Pengguna, Tidak Boleh Tanpa Persetujuan
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 22 Februari 2021 - 17:15 WIB

Cyberthreat.id – Lembaga resmi negara yang mengurus perlidungan konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyebut semua marketplace berlebihan mengumpulkan data pengguna.

Ketua BKPN, Rizal Halim, menilai, saat ini data-data yang dikumpulkan dan diproses oleh pihak marketplace, termasuk Tokopedia terlalu berlebihan.

“Data yang dikumpulkan ini semakin lama semakin banyak jenisnya, awalnya hanya nama, nomor ponsel, lama lama sampai ke informasi perangkat, geolokasi. Ini sangat berlebihan,” ungkap Rizal kepada Cyberthreat.id, Senin (22 Februari 2020).

Menurut Rizal, saat ini pihak marketplace memiliki akses terlalu banyak ke data pribadi pengguna, tanpa memberikan jaminan jika data pribadi tersebut tidak akan digunakan tanpa persetujuan pemilik data.

Pengumpulan data yang terlalu berlebihan ini dinilai sangat rentan disalahgunakan. Mulai dari kemungkinan data pengguna akan dikomersialisasi yang dapat berpotensi merugikan negara karena tidak terdeteksi dalam bentuk royalty income, bahkan sampai digunakan dalam tindak kejahatan jika terjadi kebocoran.

Rizal menyayangkan tidak adanya undang-undang terkait perlindungan data pribadi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh marketplace. Di mana, pihak marketplace hanya memberikan informasi mengenai data-data apa yang akan digunakan oleh marketplace dan tujuan pemrosesan data tersebut, tanpa pernah meminta persetujuan dari pemilik data (konsumen).

Akibatnya, pemilik data tidak memiliki kuasa atas data yang disimpan dan diproses oleh pihak marketplace. Praktik ini dinilai sebagi bentuk perampasan hak-hak konsumen atas datanya.

“Seharusnya marketplace ini memberikan pilihan, apakah pengguna setuju data mereka disimpan dan diproses? Tidak hanya sekedar pemberitahuan saja seperti pemberitahuan privasi yang terbaru,” ujarnya.

Rizal menegaskan, proses pengumpulan data dan pemanfaatan data pribadi pengguna sama sekali tidak diperbolehkan tanpa persetujuan pengguna. Meskipun dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada para pengguna layanannya.

“Harus ada kata “setuju” dari si pengguna atau pemilik data, dan ini yang belum ada pengaturannya di Indonesia,” tambahnya, tanpa menyebut rencana lembaganya menyikapi fenomena ini.

Seperti diketahui, Tokopedia telah memperbarui Kebijakan Privasi pada 15 Februari 2021. . Salah satu poinnya adalah penegasan bahwa Tokopedia dapat menggabungkan data yang diperoleh dari sumber lain dengan data yang dimilikinya. Kebijakan privasi baru Tokopedia memuat aturan yang dapat menjual data pengguna untuk pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna dalam beberapa kondisi tertentu. (Lihat: Tokopedia Ubah Kebijakan Privasi, Tegaskan Bisa Gabungkan hingga Jual Data Konsumen untuk Mitra).[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#bkpn   #tokopedia   #marketplace   #datapribadi   #ruupdp

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia