
EFF | Foto: secureidnews.com
EFF | Foto: secureidnews.com
Cyberthreat.id – Electronic Frontier Foundation (EFF), organisasi nirlaba terkemuka asal AS yang fokus pada kebebasan sipil di dunia digital, mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menurut EFF, seperti dikutip dari ZDNet, Rabu (17 Februari 2021), regulasi itu sebagai “ancaman serius bagi hak kebebasan berekspresi orang Indonesia”.
EFF pun meminta agar pemerintah Indonesia merevisi regulasi tersebut. PP yang mengatur tentang penyelenggara platform daring swasta itu diteken dan mulai berlaku sejak 24 November 2020.
EFF yang mengutip analisis firma hukum internasional Hogan Lovells menyebutkan bahwa PP Nomor 5/2020 tersebut dibuat untuk mewajibkan semua operator sistem elektronik swasta (electronics system provider/ESO) mendaftar dan mendapatkan sertifikat identitas (ID) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Kewajiban itu berlaku untuk semua PSE swasta yang mengoperasikan portal internet, situs web, dan aplikasi yang digunakan untuk perdagangan, pengiriman konten, mesin pencari, atau komputasi awan.
Bagi mereka yang tidak mendaftar sebelum 24 Mei 2021 akan diberi sanksi yaitu berupa pemblokiran layanan dan konten.
Regulasi itu, menurut EFF, memberikan regulator untuk memaksa PSE swasta, kecuali penyedia cloud, untuk menghapus informasi terlarang, yang termasuk konten yang menimbulkan "kecemasan bagi masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum".
"Ini menciptakan efek mengerikan pada kebebasan berekspresi: platform secara alami akan memilih untuk sisi penghapusan konten area abu-abu daripada mengambil risiko hukuman," kata EFF.
“PP Nomor 5/2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, berupaya untuk memperketat cengkeraman pemerintah atas konten digital dan pengguna. Data,” EFF menambahkan.
Dalam regulasi itu, PSE swasta juga diharuskan menunjuk kontak lokal berbasis di Indonesia yang akan bertanggung jawab untuk merespons perintah penghapusan konten atau akses data pribadi.
Menurut EFF, dengan regulasi itu, platform akan merasa lebih sulit untuk menolak perintah dan rentan terhadap penindakan hukum lokal, termasuk kemungkinan penangkapan dan tuntutan pidana.
Sekadar diketahui, yang disebut PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Sementara, PSE privat atau swasta adalah penyelenggara sistem elektronik yang dilakukan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Terkait pendaftaran PSE swasta tersebut diatur pada Bagian Kesatu Pasal 2. Bagi yang tak terdaftar akan diberi sanksi pemblokiran atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik (Pasal 7 ayat 2).
Bagi PSE swasta yang terdaftar, tapi tak melaporkan perubahan informasi pendaftaran juga bakal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik (Pasal 7 ayat 3 (a hingga c).[]
Share: