
TikTok | Foto: Unsplash
TikTok | Foto: Unsplash
Cyberthreat.id – Aplikasi berbagi video pendek, TikTok, mendapat kecaman dari organisasi perlindungan konsumen Uni Eropa pada Selasa (16 Februari 2021).
Aplikasi asal China milik ByteDance tersebut dianggap melanggar undang-undang konsumen dan gagal melindungi anak-anak dari iklan tersembunyi dan konten yang tidak pantas.
Organisasi Konsumen Eropa (The European Consumer Organisation/BEUC), seperti dikutip dari Reuters, diakses Rabu (17 Februari), menyoroti sejumlah persoalan, terkait persyaratan layanan yang dianggap tidak jelas dan ambigu, serta merugikan pengguna.
“Persyaratan hak ciptanya sama tidak adilnya karena memberi Tiktok hak yang tidak dapat dibatalkan untuk menggunakan, mendistribusikan, dan mereproduksi video yang dirilis pengguna, tanpa imbalan,” tutur BEUC.
BEUC juga menilai kebijakan item virtual TikTok, terkait koin yang dibeli pengguna dan dapat dihadiahkan secara virtual untuk seleb Tiktok yang disukai, berisi persyaratan yang tak adil dan menyesatkan.
Selain itu, “TikTok gagal melindungi anak-anak dan remaja dari iklan tersembunyi dan konten yang berpotensi berbahaya di platformnya,” kata BEUC.
Praktik perusahaan untuk memproses data pribadi pengguna menyesatkan, BEUC mengeluhkan.
Menanggapi komplain tersebut, TikTok menyatakan secara terbuka menerima dan mendengar keluhan, serta telah menghubungi BEUC untuk berdiskusi.
“Kami akan mendengarkan kekhawatiran mereka," kata TikTok.
Perusahaan mengatakan telah meringkas kebijakan privasinya untuk memudahkan remaja memahaminya selama pemakaian aplikasi.[]
Share: