IND | ENG
Presiden Ingin UU ITE Direvisi, Safenet Sarankan Hapus 4 Pasal dan Koreksi 5 Lainnya

Ilustrasi via theindonesianinstitute.com

Presiden Ingin UU ITE Direvisi, Safenet Sarankan Hapus 4 Pasal dan Koreksi 5 Lainnya
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 16 Februari 2021 - 21:46 WIB

Cyberthreat.id - Presiden Joko Widodo pada hari Senin (15 Februari 2021) menyatakan akan meminta DPR RI bersama pemerintah merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dirasa tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang dapat ditafsirkan berbeda-beda.

Merespon hal itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mendukung penuh rencana pemerintah itu. Dia berharap revisi UU ITE ini dapat menyentuh aspek subtantif dan menghilangkan pasal yang multitafsir sebagai sumber masalah.

Menurut Damar, masalah di UU ITE muncul karena rumusan pasalnya tidak ketat dan tidak tepat, serta menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran multitafsir. Walhasil, dalam penerapannya bisa menjadi ajang balas dendam, barter kasus, alat shock therapy, chilling effect, dan persekusi ekspresi.

“Demokrasi akan tumbuh subur dengan membangun sistem hukum yg menghargai hak asasi, bukan yg menakut-nakuti,” ungkap Damar kepada Cyberthreat.id, Selasa (16 Februari 2021).

Menurut Damar, pasal karet dalam UU ITE yang perlu diperbaiki yaitu pasal 27 – 29 dalam bab Kejahatan Siber. Ketiga pasal ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya.

Berikut  4 pasal di UU ITE yang dinilai multi tafsir dan duplikasi hukum dari aturan yang telah ada di regulasi lain, sehingga perlu dihapus;

  1. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online
  2. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
  3. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
  4. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.

Sementara 5 pasal lainnya hanya perlu diperbaiki redaksionalnya agar mudah dipahami dan tidak multitafsir;

  1.   Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bisa dijadikan alat sensor informasi.
  2.  Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  3.   Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
  4. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
  5. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi yang perlu direvisi jadi diatur dalam hukum perdata. Pasal ini bermasalah karena perlu dikembalikan aturan penetapan dari ketua Pengadilan sebelum melakukan penahanan.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah cuitan di Twitter mengatakan pemerintah akan mendikusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.

"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud pada Senin malam, 15 Februari 2021.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#uuite   #pasalkaret   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital