
Ilustrasi via theindonesianinstitute.com
Ilustrasi via theindonesianinstitute.com
Cyberthreat.id - Presiden Joko Widodo pada hari Senin (15 Februari 2021) menyatakan akan meminta DPR RI bersama pemerintah merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dirasa tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang dapat ditafsirkan berbeda-beda.
Merespon hal itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mendukung penuh rencana pemerintah itu. Dia berharap revisi UU ITE ini dapat menyentuh aspek subtantif dan menghilangkan pasal yang multitafsir sebagai sumber masalah.
Menurut Damar, masalah di UU ITE muncul karena rumusan pasalnya tidak ketat dan tidak tepat, serta menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran multitafsir. Walhasil, dalam penerapannya bisa menjadi ajang balas dendam, barter kasus, alat shock therapy, chilling effect, dan persekusi ekspresi.
“Demokrasi akan tumbuh subur dengan membangun sistem hukum yg menghargai hak asasi, bukan yg menakut-nakuti,” ungkap Damar kepada Cyberthreat.id, Selasa (16 Februari 2021).
Menurut Damar, pasal karet dalam UU ITE yang perlu diperbaiki yaitu pasal 27 – 29 dalam bab Kejahatan Siber. Ketiga pasal ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya.
Berikut 4 pasal di UU ITE yang dinilai multi tafsir dan duplikasi hukum dari aturan yang telah ada di regulasi lain, sehingga perlu dihapus;
Sementara 5 pasal lainnya hanya perlu diperbaiki redaksionalnya agar mudah dipahami dan tidak multitafsir;
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah cuitan di Twitter mengatakan pemerintah akan mendikusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.
"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud pada Senin malam, 15 Februari 2021.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: