IND | ENG
Junta Militer Myanmar Ajukan Peraturan Siber, Perusahaan Raksasa Internet Menentangnya

Ilustrasi via India Law

Junta Militer Myanmar Ajukan Peraturan Siber, Perusahaan Raksasa Internet Menentangnya
Tenri Gobel Diposting : Senin, 15 Februari 2021 - 11:58 WIB

Cyberthreat.id - Junta Militer Myanmar mengajukan peraturan Siber (semacam rancangan undang-undang) untuk mengatur ekosistem digital negara itu. Namun, sekelompok perusahaan internet terbesar di dunia yang merasa terancam dengan aturan itu bergabung dengan koalisi masyarakat sipil untuk menentangnya.

Menurut kelompok masyarakat sipil, junta militer telah mengirimkan 36 halaman usulan peraturan siber kepada operator seluler dan pemegang lisensi telekomunikasi untuk mendapat tanggapan pada Selasa lalu (9 Februari 2021), lebih seminggu setelah tentara menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi.

Kelompok sipil menilai usulan peraturan siber itu berpotensi melanggar hak-hak fundamental serta berdampak pada perekonomian. Lebih dari 150 organisasi masyarakat sipil Myanmar membuat pernyataan bersama yang antara lain mengatakan,"Usulan peraturan siber itu mencakup klausul yang melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, perlindungan data dan privasi, serta prinsip demokrasi dan hak asasi manusia lainnya.”

Serupa dengan kelompok sipil, Koalisi Internet Asia yang anggotanya termasuk Apple, Facebook, Google dan Amazon mengatakan peraturan siber itu akan memberikan kekuatan sensor yang belum pernah terjadi sebelumnya dan melanggar privasi, serta melanggar norma demokrasi dan hak-hak fundamental.

“Ini secara signifikan akan merusak kebebasan berekspresi dan merupakan langkah mundur setelah kemajuan bertahun-tahun,” kata kelompok itu, dikutip dari Reuters, Senin (15 Februari 2021).  

Koalisi pun mendesak junta militer agar mempertimbangkan kembali RUU siber tersebut.

Organisasi non-pemerintah pembela hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW) juga ikut mengkritik RUU siber dan meminta agar junta mencabut RUU itu.

HRW mengatakan junta militer kan meminta masukan kepada para operator telekomunikasi pada Senin (15 Februari).

Penasihat hukum Asia di Human Rights Watch, Linda Lakhdhir menilai peraturan itu, jika diterapkan, akan “memenjarakan” para kritikus.

“Junta harus membatalkan peraturan itu sepenuhnya karena premis dasarnya bertentangan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Linda, dikutip dari laman resmi HRW, Senin (15 Februari 2021).

HRW mengatakan RUU itu akan mewajibkan penyedia layanan online untuk menyimpan berbagai data pengguna, termasuk nama orang, alamat IP, nomor telepon, nomor KTP, dan alamat fisik, hingga tiga tahun lamanya di tempat yang ditentukan oleh kementerian yang ditunjuk oleh junta. Nantinya, perusahaan harus memberikan data itu kepada pihak berwenang ketika diminta “berdasarkan hukum yang ada”. Jika tidak, dapat dikenai hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, salinan RUU yang dilihat oleh Reuters, disebutkan bertujuan untuk melindungi publik dan mencegah kejahatan dan penggunaan teknologi elektronik untuk merugikan negara atau stabilitasnya.

RUU itu juga mengharuskan penyedia internet mencegah atau menghapus konten yang dianggap “menyebabkan kebencian, menghancurkan persatuan dan ketenangan”, “berita atau rumor yang tidak benar”, dan konten yang tidak sesuai dengan budaya Myanmar seperti pornografi.

HRW mengatakan RUU itu tidak merincikan apa yang dimaksud dengan informasi yang salah, juga tidak memberikan jalur banding bagi pemilik konten yang diblokir atau dihapus. Karena itu, HRW menilai apapun yang tidak disukai otoritas akan berpotensi dihapus atau diblokir.

Lebih lanjut, HRW menyoroti sanksi hukum bagi para penyebar misinformasi atau disinformasi yakni tiga tahun penjara berdasarkan pasal 65 usulan peraturan itu. Para pembuat situs palsu, portal web palsu, atau akun palsu akan dikenai hukuman serupa.

HRW khawatir ini mengekang anonimitas online dan penggunaan nama samaran, di mana dianggap penting bagi orang-orang untuk dapat mengekspresikan diri secara bebas, terutama di lingkungan seperti Myanmar.

Tak hanya itu, ketentuan sanksi tiga tahun penjara juga berpotensi akan kena pada orang-orang yang melakukan akses ilegal atau tidak sah ke materi online. Menurut HRW, aturan ini dapat menghukum para pembocor rahasia (whistleblower), jurnalis investigasi atau aktivis yang menggunakan informasi yang dibocorkan untuk pekerjaannya.

Sementara itu, juru bicara operator seluler populer Myanmar, Telenor, Cathrine Stang Lund membenarkan telah menerima rancangan peraturan siber itu dan sedang ditinjau oleh perusahan.

Saat ini, junta militer atau pemerintah Myanmar mengandalkan Undang-Undang Telekomunikasi Myanmar untuk memerintahkan operator seluler atau penyedia jasa internet (ISP) memblokir media sosial atau akses internet.

Sejak kudeta militer terjadi, NetBlocks, organisasi non-pemerintah yang fokus pada keamanan siber dan tata kelola internet asal Inggris, melaporkan adanya penurunan konektivitas internet di Myanmar pada 1 Februari  dan 6 Februari 2021 menyusul adanya pemblokiran terhadap media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram yang dianggap digunakan untuk menyebarkan berita palsu atau hoaks.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#hukumsiber   #cyberlaw   #myanmar   #internet

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri