
Bantuan KIP | Foto: Kemendikbud
Bantuan KIP | Foto: Kemendikbud
Cyberthreat.id – Pemerintah melalui tiga kementerian (Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag) meluncurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini ini berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KIP adalah kartu yang diberikan kepada peserta didik sebagai penanda identitas untuk mendapatkan PIP itu.
Dana bantuan dapat dipergunakan seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Harapannya, PIP bisa membantu siswa yang putus sekolah dapat melanjutkan pendidikannya serta meringankan biaya personal pendidikan peserta didik.
Lantas, bagaimana memeriksa jika anak Anda yang bersekolah di SD/SMP/SMA termasuk penerima PIP? Berikut cara yang bisa dilakukan:
Jika Anda sudah memeriksa dan ternyata Anda atau anak Anda termasuk orang yang mendapatkan bantuan PIP ini. Anda dapat mencairkan dana PIP.
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pemegang KIP dapat membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Dana yang diterima sebesar Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD/Paket A, Rp 750.000 per tahun untuk jenjang SMP/Paket B dan Rp 1.000.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus.
Pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara individual maupun kolektif tergantung akses ke bank penyalurnya.
Jika berada di wilayah yang sulit mengakses bank penyalur, Kemdikbud menyarankan untuk mengambil secara kolektif yang dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/ bendahara lembaga, tulis Kemdikbud.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: