
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Masalah kepemilikan tanah di negeri ini ibarat mengurai benang kusut: rumit. Satu lahan saja bisa memiliki dua-tiga sertifikat yang mengklaimnya.
Pemerintah mengakui sertifikat tanah analog atau berbentuk kertas sangat rentan pemalsuan. Digagaslah sertifikat tanah digital atau elektronik mengikuti perkembangan zaman sekarang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, langkah sertifikasi tanah digital juga bagian dari transformasi digital.
Pada Agustus 2020, Presiden Joko Widodo telah mewanti-wanti agar menteri-menterinya segera beralih ke layanan digital. (Baca: Lima Saran Presiden Jokowi soal Transformasi Digital, Salah Satunya Pusat Data Nasional)
“Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di kementerian,” demikian pernyataan Kementerian ATR/BPN di situs webnya, Selasa (2 Februari 2021).
Namun, keputusan sertifikat tanah digital di mata pakar keamanan siber dan ahli sertifikat digital masih menyimpan kegelisahan.
“Reaksi saya pertama kali membaca [berita sertifikat tanah digital, red] adalah terlalu dini kita mulai terapkan digitalisasi surat-surat berharga,” kata Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja K kepada Cyberthreat.id, Kamis (4 Februari).
Dalam perspektif keamanan siber, proses dan tata digitalisasi surat-surat dan dokumen berharga harus memenuhi tiga unsur, yaitu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability). (Baca: Ini Tiga Pilar Keamanan Informasi Cegah Pelanggaran Data)
Untuk menyiapkan tiga unsur tersebut, Ardi memaparkan sejumlah tahapan, antara lain (1) dukungan dan ketersediaan infrastruktur andal, (2) pembakuan struktur organisasi pengelolaan data, (3) SDM andal, terlatih, da tersertifikasi profesi yang diakui dan organisasinya juga tersertifikasi ISO 27001.
Selanjutnya, (4) ketersediaan perangkat dan teknologi pendukung tersertifikasi aman dan andal, (5) ketersediaan jaringan telekomunikasi dan transmisi data yang andal dan aman, terakhir (6) ada skenario baku (antisipasi) untuk hadapi bentuk-bentuk bencana dalam artian hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan di bidang siber.
“Kekhawatiran saya ada di enam persyaratan itu, yang mana masalah ke-3 belum sama sekali tersedia. Komponen ketiga ini justru yang sangat mahal dan waktu mempersiapkannya cukup panjang,” kata Ardi.
Pernyataan Ardi mendapatkan penguatan dari Marshall Pribadi, pendiri platform tanda tangan elektronik tersertifikasi, PrivyID.
Marshall mencemaskan jika sertifikat tanah digital diberlakukan secara “wajib digital”. Menurut dia, kendala yang bakal dihadapi di lapangan adalah tingkat akses digital tiap-tiap orang.
Kendala yang diutarakan Marshall sejalan dengan poin kelima yang diutaran Ardi. Jika sertifikat diberlakukan wajib digital, maka harus diimbangi pemahaman secara teknologi.
“Dari sisi pengguna harus, paling tidak, fasih pakai komputer atau smartphone untuk menyimpan dan memeriksa sertifikatnya,” kata Marshall.
“Mengingat sertifikat tersebut akan berbentuk dokumen elektronik yang akan bisa diakses melalui aplikasi,” ia menambahkan.
Cegah pemalsuan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan selama ini banyak sengketa tanah lantaran munculnya sertifikat-sertifikat ganda.
Dan, sertifikasi tanah digital menjadi solusi atas problem itu, kata dia.
"[Dengan] sertifikat elektronik ini, dapat dipastikan, tidak ada lagi sertifikat tanah ganda. Karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. [Semua sertifikat, red] dapat dengan mudah terdeteksi,” kata Yulia ketika dihubungi Cyberthreat.id, Kamis (4 Februari).
Yulia menjelaskan sertifikat digital juga menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan yang disebabkan oleh misinformasi. Selain itu, interaksi permohonan ke kantor pertanahan bisa dikurangi.
Sertifikat elektronik akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun ini, kata Yulia.
Sertifikat kertas yang saat in dipegang masyarakat, kata dia, nanti dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.
"Caranya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut,” katanya.
Terpisah, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama, menegaskan, sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021, tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor.
“Jadi, saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," jelas dia dikutip dari situs web kementerian.
Berikut perbedaan sertifikat tanah fisik dan digital menurut Kementerian ATR/BPN
Kampanye sertifikat tanah digital oleh Kementerian ATR/BPN. | Foto-foto: Akun Instagram Kementerian ATR/BPN
Keamanannya bagaimana?
Pemerintah mengklaim sertifikat tanah digital tak bisa dipalsukan karena penandatangannya memakai teknologi kriptografi—dilindungi dalam sebuah kode-kode unik.
Jika melihat bentuk sertifikat digital yang diunggah Kementerian ATR/BPN di akun Instagram-nya, sertifikat itu berisikan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian BSSN.
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.
Selain tanda tangan elektronik, ada penggunaan hashcode yakni kode unik dokumen elektronik yang dibuat oleh sistem, juga memiliki QR code yang diklaim berisi tautan yang akan memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
Nomor identitas dalam surat berbentuk elektronik pun tidak menggunakan banyak nomor, melainkan satu identitas, kata Virgo.
Karena tersimpan dalam sistem, Kementerian ATR/BPN mengklaim masyarakat tidak perlu khawatir jika sertifikat hilang, “Karena [sertifikat] dapat diakses dan diunduh kembali melalui aplikasi bernama Sentuh Tanahku, yang kemudian bisa dicetak secara mandiri,” ujarnya.
Marshall juga memiliki pandangan senada bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi “malah lebih sulit dipalsukan daripada berbentuk kertas,” ujar dia.
Tanda tangan yang dimaksud, tentu saja, bukan sekadar tanda tangan di kertas, lalu difoto atau dipindai. Namun, berupa tanda tangan elektronik yang menerapkan proses autentikasi dan kriptografi.
Medio 2020, Cyberthreat.id pernah mewawancarai Marshall terkait kemungkinan tanda tangan digital dipalsukan dan ia mengatakan hal itu bisa saja terjadi, tapi harus membobol kunci privat (private key) orang yang menandatangani dokumen tersebut (penanda tangan)
“Karena inti dari tanda tangan digital adalah si penanda tangan mengenkripsi tanda tangannya menggunakan private key,” kata Marshall, 20 Juli 2020. (Baca: Kalau Terjadi Organized Crime, Mungkin Baru Sadar Tanda Tangan Digital)
Secara teori bisa dibobol, bisa diketahui dengan kekuatan komputasi kuantum, tetapi jika komputasi kuantum telah ada, teknologi enkripsi pun pasti berganti lagi agar lebih kuat.
SDM dan perlindungan data: siapkah?
Sementara, Ardi Sutedja cenderung menyoroti hal yang mendasar yaitu kesiapan sumber daya manusia dan antisipasi perlindungan datanya.
Apalagi dalam pengelolaan data, seperti sertifikat digital tersebut, juga memerlukan pemahaman lebih. “Aspek perlindungan datanya juga akan menjadi prioritas, apakah sudah ada pola pikirnya?” ujarnya.
“Tidak cukup hanya mengatakan, ‘semua aman, kita sudah memiliki SDM dan teknologi yang aman. Aman dari siapa?”
Belum lagi, kata dia, persoalan integritas dari SDM hingga sertifikati profesi. ”[Terkait] ini semua, saya yakin tidak bisa dijawab saat ini karena memang belum siap!” ujar Ardi.
"Hal lain yang juga sangat penting: proses digitalisasi tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus mengepankan proses pelibatan masyarakat, industri dan dunia usaha, mengingat mayoritas anggota masyarakat dan termasu pada pengambil dan pengampu kebijakan itu masih gagap tehnologi dan literasi digital-nya masih sangat rendah!” Ardi menambahkan.[]
Share: