
Ilustrasi | Foto: Unsplash
Ilustrasi | Foto: Unsplash
Cyberthreat.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung rencana pemerintah mewajibkan para penyedia layanan over-the-top (OTT) asing memiliki kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Kami menyambut baik rencana pemerintah seperti yang tertuang pada Pasal 14 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,” ujar Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Muhammad Arif, dalam keterangan yang diterima Cyberthreat.id, Senin (1 Februari 2021).
Yang termasuk perusahaan layanan OTT, seperti Netflix, YouTube, Spotify, WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan lain-lain. Layanan OTT mengacu pada penydiaan konten apa pun baik pesan teks, panggilan telepon, dan audio-video/televisi berbasiskan internet.
Arif menjelaskan, saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas. Ini lantaran sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Content Delivery Network (CDN) demi menjaga layanan OTT global tetap baik.
Padahal, menurut dia, beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung di balik konsep “Net Neutrality”—pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut, kata Arif.
Di Amerika Serikat, negara asal mayoritas penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018, sedangkan Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut.
Untuk itulah, seharusnya pemerintah tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia.
Bentuk kerja sama tersebut bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas, atau investasi langsung, tutur Arif.
"Saat ini infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. Sehingga, OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi,” katanya.
Arif mengatakan, jika server OTT global berada di Indonesia, pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit. Sebab, selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar.
Keuntungan lain yaitu mempermudah pemerintah untuk menarik PPh atau pajak transkasi OTT. Sebab, selama ini pemerintah kesulitan untuk menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan oleh OTT global.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: