IND | ENG
Dinyatakan Ilegal oleh OJK dan Diblokir Kominfo, Jempolpreneur Bikin Domain Baru Pakai Hosting Lokal

Dinyatakan Ilegal oleh OJK dan Diblokir Kominfo, Jempolpreneur Bikin Domain Baru Pakai Hosting Lokal
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 29 Januari 2021 - 21:15 WIB

Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Oktober 2020 telah memasukkan Komunitas Jempol Preneur (KJP) dalam daftar investasi ilegal lantaran menggunakan skema piramida member get member dengan modus penjualan ebook. Dalam rilis OJK, komunitas itu disebut menggunakan domain jempolpreneur.id.

Pengecekan oleh Cyberthreat.id pada Jumat malam (29 Januari 2021) menemukan, situs itu memang tidak dapat lagi diakses lewat jaringan biasa. Uji coba menggunakan koneksi dari provider Telkom dan Three, muncul pemberitahuan bahwa situs itu telah diblokir.

"Situs yang kamu tuju tidak dapat diakses karena mengandung konten negatif," begitu bunyi pesan yang muncul di layar.


Situs jempolpreneur.id masuk dalam daftar investasi ilegal oleh OJK (Dapat diakses di tautan ini pada nomor 849)

Cyberthreat.id kemudian mencoba mengaksesnya menggunakan VPN. Berhasil. Situs itu bisa diakses. Di sana, ada sebuah video yang mengarahkan ke kanal Youtube atas nama  Zulrahman al-Bugis yang memiliki 3 ribuan pelanggan (subscribers).

Di kanal itu, ada banyak video tentang Jempolpreneur. Konten terbarunya diunggah satu minggu lalu.

Salah satu videonya berjudul "Review Akses Memberarea Jempolpreneur.com" yang menjelaskan tentang tatacara bergabung di sana. Dari sanalah diketahui bahwa Jempolpreneur.id telah memindahkan domainnya menjadi Jempolpreneur.com setelah diblokir pemerintah.

Pengecekan menggunakan tools yang tersedia untuk publik menemukan bahwa kedua situs itu menggunakan alamat IP yang sama yakni di 107.167.81.125. Untuk layanan hosting, situs itu menggunakan domosquare.com, sebuah situs yang menawarkan layanan hosting dan domain yang beroperasi dari  Yogyakarta.



Alamat IP yang digunakan oleh Jempolpreneur.id sama dengan yang pakai oleh Jempolpreneur.com


Penyedia hosting Domosquare asal Yogyakarta

Sebelumnya, pihak Kominfo mengakui tidak pernah lagi mengecek secara berkala apakah sebuah situs atau aplikasi sudah diblokir atau belum oleh penyedia jaringan.  (Lihat:  Usai Blokir Fintech Ilegal, Kominfo Akui Tak Pernah Cek Kembali di Toko Aplikasi).

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan tidak tahu teknisnya. Sebab, tugas Satgas hanya merekomendasikan sebuah situs atau aplikasi mobile kepada Kominfo untuk diblokir. Walhasil, meskipun telah diajukan untuk diblokir, sebagaian situs atau aplikasi yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah, masih bisa diakses. (Lihat: Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing: Kenapa Fintech Ilegal Sulit Diblokir? Saya Tidak Tahu Teknisnya).

Dalam hal pemblokiran aplikasi mobile yang terdaftar di Google Play Store, pihak Kominfo harus mengajukannya ke Google. Sementara Google, meminta bukti-bukti yang kuat untuk sebelum memutuskan apakah sebuah aplikasi akan ditendang dari toko aplikasinya atau tidak. (Baca: Sulitnya Bokir Aplikasi Fintech Ilegal, Kominfo Sebut Google Harus Kaji Bukti yang Diajukan).

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai sebenarnya hal itu bisa diatasi jika otoritas negaranya serius ingin memberantas aplikasi atau situs yang tidak memenuhi ketentuan, tanpa harus bergantung ke Google.

"Sekarang tinggal otoritas negaranya mau menjalankan tugasnya secara serius atau mau didikte oleh Google?" ujarnya kepada Cyberthreat.id, Selasa (26 Januari 2021).

Menurut Ardi, Kominfo dapat melakukan pemblokiran melalui penyedia layanan internet (ISP) atau web hosting. Dengan langkah ini, Kominfo bisa memblokir aplikasi fintech ilegal langsung tanpa meminta ke Google.

"Perangkat hukum Indonesia saat ini sudah memadai untuk mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik (PSE). Bila memang ada kemauan yang tegas, situs-situs dan aplikasi-aplikasi ilegal bisa dihentikan penyelenggaraannya di wilayah Republik Indonesia dengan meminta para ISP dan web hosting di Indonesia untuk blokir. Kewenangan ini sepenuhnya sudah ada di tangan pemerintah melalui kominfo dan ini dilindungi UU," ujarnya.

Yang disampaikan Ardi tentu tidak berlebihan. Apalagi penyedia hosting dalam negeri seperti Domoquare, menyediakan berbagai saluran komunikasi dan alamat lengkap di websitenya.

Ardi juga menyarankan agar Kominfo memiliki satu tim yang khusus memeriksa kembali proses pengajuan blokir.

"Karena adanya keterbatasan dari sisi anggaran, SDM, dan fasilitas lab, maka Kominfo bisa kerja sama dengan perguruan tinggi," ujarnya.

Tim itu, kata Ardi, nantinya dapat dapat mengumumkan kembali jika menemukan aplikasi yang belum berhasil terblokir.[]

#ojk   #kominfo   #ivestasiilegal   #fintechilegal

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi