IND | ENG
Pakar TI Onno Sebut Jualan Internet SY Tak Ubahnya RT/RW-Net yang Digagas Dirinya

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Pakar TI Onno Sebut Jualan Internet SY Tak Ubahnya RT/RW-Net yang Digagas Dirinya
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 29 Januari 2021 - 20:21 WIB

Cyberthreat.id – Pakar TI senior Onno W Purbo mengkritik penangkapan polisi terhadap SY lantaran menjual jaringan internet ke 150 pelanggan di Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Onno, apa yang dilakukan oleh warga Malang, Jawa Timur tersebut tak ubahnya dengan gagasan dirinya ketika membangun RT/RW-Net beberapa tahun lalu.

“Konsep dasarnya mirip,” kata Onno kepada Cyberthreat.id, Jumat (29 Januari 2021).

Oleh karenanya, ia berharap Menkominfo Johnny G Plate bisa mengubah regulasi infrastruktur jaringan internet. Terlebih, penerapan RT/RW-Net  sudah menjadi salah satu aset telekomunikasi Indonesia yang menjadi contoh dunia internasional.


Berita Terkait:


“Indonesia merupakan negara dengan jaringan komunitas internet terbesar, bahkan kita juga dapat award dari Internet Society,” ujar Onno.

Onno menjelaskan jaringan RT/RW-Net atau yang disebut juga dengan Jaringan Internet Mandiri merupakan jaringan internet yang bisa diciptakan sendiri dengan perangkat teknologi sederhana, murah, dan mudah digunakan.

Dalam konsep RT/RW-Net terdapat beberapa komputer dalam satu wilayah ( RT, RW, perumahan, blok, dan sebagainya) dapat saling berhubungan dan dapat berbagi data serta informasi dengan memberdayakan pemakaian internet semurah mungkin. Semua biaya pembangunan infrastruktur, operasional, dan biaya langganan ditanggung bersama-sama.

“RT/RW-Net ini memiliki fungsi yang mirip dengan warnet, di mana satu jaringan internet bisa digunakan beramai-ramai dengan biaya yang sangat murah. Dengan tujuan semua masyarakat bisa menikmati internet secara murah,” kata dia.

“Namun justru ini dianggap melawan regulasi oleh pemerintah,” Onno menegaskan.

Menurut Onno, kasus yang menimpa SY terjadi karena regulasi yang dibuat pemerintah memaksa “setiap penyelenggara internet harus mendapatkan izin usaha internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika”.

Jika tidak memiliki izin, mereka yang menjual jaringan internet dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Padahal, secara logika, apa yang dilakukan SY tidaklah ilegal, kata Onno.

Onno mengatakan SY tidak mencuri jaringan internet karena membeli jaringan tersebut dari penyedia layanan internet (ISP) dan membayar pajak saat membeli jaringan teknologi yang dimiliki.

Selain itu, secara teknologi, bandwidth internet ibarat air yang penggunaannya bisa disalurkan kembali kepada penggguna lainnya. “Tetapi, dia ditindak karena melawan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Onno.

Polres Cilacap menangkap SY karena diduga menjual jaringan internet secara ilegal. Ia mengaku mendapatkan jaringan internet itu dengan berlangganan dari salah satu ISP, lalu menjual lagi bandwidth (lebar pita) 300 Mbps kepada pelanggannya.

Karena ia tak memiliki izin usaha internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, ia ditangkap polisi. Dari usahanya itu, SY mengaku bisa mendapatkan pendapatan antara Rp 5 juta hingga 6 juta sebulan dari 150 pelanggannya. Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu set komputer, satu set tower triangle, satu buah aki basah, satu unit UPS, dan satu unit router. SY dijerat Pasal 47 jo Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#onnowpurbo   #telekomunikasi   #internet   #penjualaninternet   #cilacap   #ISP

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri