IND | ENG
Kritik Penangkapan SY yang Jual Internet Ilegal, Onno W Purbo: Ubah Regulasi yang Menyengsarakan!

Onno W Purbo | Foto: Arsip internetsociety.org

Kritik Penangkapan SY yang Jual Internet Ilegal, Onno W Purbo: Ubah Regulasi yang Menyengsarakan!
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 29 Januari 2021 - 18:44 WIB

Cyberthreat.id – Pakar TI senior, Onno W Purbo mengatakan, pemerintah harus mengubah regulasi telekomunikasi agar masyarakat bisa membuat infrastruktur jaringan internet secara mandiri.

“Ubah peraturannya supaya rakyat bisa bikin sendiri infrastruktur. Peraturan kan yang bikin manusia, bukan dibuat untuk menyengsarakan sesama manusia,” ujar Onno, Jumat (29 Januari 2021).

Demikian Onno menjawab pertanyaan Cyberthreat.id terkait kasus penjualan jaringan internet yang dilakukan SY, warga asal Malang, Jawa Timur, di daerah Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.


Berita Terkait:


Menurut dia, kasus yang menimpa SY terjadi karena regulasi yang dibuat pemerintah memaksa “setiap penyelenggara internet harus mendapatkan izin usaha internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika”.

Jika tidak memiliki izin, mereka yang menjual jaringan internet dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Padahal, secara logika, apa yang dilakukan SY tidaklah ilegal, kata penerima Postel Service Award 2020 tersebut, sebuah anugerah internasional untuk orang-orang yang peduli dengan internet. (Baca: Onno W. Purbo Terima Postel Service Award 2020, Anugerah Internasional di Dunia Internet)

Onno mengatakan SY tidak mencuri jaringan internet karena membeli jaringan tersebut dari penyedia layanan internet (ISP) dan membayar pajak saat membeli jaringan teknologi yang dimiliki.

Selain itu, secara teknologi, bandwidth internet ibarat air yang penggunaannya bisa disalurkan kembali kepada penggguna lainnya. “Tetapi, dia ditindak karena melawan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Onno.

Polres Cilacap menangkap SY karena diduga menjual jaringan internet secara ilegal. Ia mengaku mendapatkan jaringan internet itu dengan berlangganan dari salah satu ISP, lalu menjual lagi bandwidth (lebar pita) 300 Mbps kepada pelanggannya.

Karena ia tak memiliki izin usaha internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, ia ditangkap polisi. Dari usahanya itu, SY mengaku bisa mendapatkan pendapatan antara Rp 5 juta hingga 6 juta sebulan dari 150 pelanggannya. Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu set komputer, satu set tower triangle, satu buah aki basah, satu unit UPS, dan satu unit router. SY dijerat Pasal 47 jo Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#onnowpurbo   #telekomunikasi   #internet   #penjualaninternet   #cilacap   #ISP

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri