IND | ENG
Soal Blokir Pinjol Ilegal, Ini Saran Pakar TI agar Kominfo Tak Bergantung ke Google

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Soal Blokir Pinjol Ilegal, Ini Saran Pakar TI agar Kominfo Tak Bergantung ke Google
Tenri Gobel Diposting : Rabu, 27 Januari 2021 - 13:19 WIB

Cyberthreat.id – Setiap kali mengajukan pemblokiran aplikasi pinjaman online (peer-to-peer lending) ilegal ke Google Play Store, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tidak memeriksanya kembali secara berkala apakah aplikasi tersbeut telah terblokir atau belum.

Kondisi itu membuat sejumlah aplikasi fintech yang dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan, ternyata masih beredar di toko aplikasi. (Baca: 4 Aplikasi Fintech  Ilegal Masih Nongol di Google Play Store, Pengguna: OJK Mana, OJK...!)

Alasan kementerian tak mengecek berkala karena pihaknya setiap hari memproses pemblokiran konten ilegal.

Sementara Google, menurut kementerian, juga harus mengkajji bukti-bukti yang diajukan, sehingga butuh waktu lama, untuk dinilai secara hukum apakah melanggar atau tidak.

Cyberthreat.id pun meminta tanggapan kepada Indonesia Cyber Security Forum apa yang harus dilakukan dengan Kominfo agar kendala tersebut bisa diatasi.

Ketua ICSF Ardi Sutedja K. berpendapat bahwa Kominfo dalam tugasnya melindungi masyarakat dan publik tidak perlu bergantung pada Google karena banyak langkah lain yang dapat dilakukan.

"Sekarang tinggal otoritas negaranya mau menjalankan tugasnya secara serius atau mau didikte oleh Google?" ujarnya kepada Cyberthreat.id, Selasa (26 Januari 2021).


Berita Terkait:


Menurut Ardi, Kominfo dapat melakukan pemblokiran melalui penyedia layanan internet (ISP) atau web hosting. Dengan langkah ini, Kominfo bisa memblokir aplikasi fintech ilegal langsung tanpa meminta ke Google.

"Perangkat hukum Indonesia saat ini sudah memadai untuk mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik (PSE). Bila memang ada kemauan yang tegas, situs-situs dan aplikasi-aplikasi ilegal bisa dihentikan penyelenggaraannya di wilayah Republik Indonesia dengan meminta para ISP dan web hosting di Indonesia untuk blokir. Kewenangan ini sepenuhnya sudah ada di tangan pemerintah melalui kominfo dan ini dilindungi UU," ujarnya.

Selain itu, Komingo juga dapat langsung mengumumkan ke publik melalui media bahwa ada aplikasi-aplikasi yang berbahaya. Karena, dalam pengamanat Ardi, selama ini pengumuman dari Satgas Waspada Investasi (SWI) masih kurang berdampak.

"Amplifikasinya kurang. Harus ada semacam daftar hitam resmi yang dapat diakses publik," ujar Ardi.

Ardi menyarankan Kominfo membuat satu situs khusus yang memberikan informasi ke publik terkait dengan daftar hitam investasi gelap yang bisa diakses publik secara multiplatform.

Langkah itu sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak menjadi korban fintech ilegal sambil menunggu proses blokir ke PSE.

"Jadi, tidak cukup hanya mengumumkan sekali, dan karena Google juga birokratis, Kominfo juga harus out of the box," kata Ardi.

Selain itu, ia menyarankan agar Kominfo memiliki satu tim yang khusus memeriksa kembali proses pengajuan blokir. "Karena adanya keterbatasan dari sisi anggaran, SDM, dan fasilitas lab, maka Kominfo bisa kerja sama dengan perguruan tinggi," ujarnya.

Tim itu tersebut dapat mengumumkan kembali jika menemukan aplikasi yang belum berhasil terblokir, tuturnya. 

Terpisah, Pakar TI senior Onno W Purbo melihat dari sisi lain. Menurut dia, masyarakat yang sebaiknya bergerak dan berinisiatif melaporkan jika mendapati aplikasi ilegal beredar di Google Play Store.

"Kayaknya memang SDM di Kominfo kurang banyak. Alternatif lain masyarakat saja yang ngajuin ke Google, complain saja di kolom komentar aplikasinya itu," kata penerima PostelAward2020 kepada Cyberthreat.id, Rabu (27 Januari.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#fintechilegal   #ojk   #ancamansiber   #pinjol   #pinjamanonline   #pinjamandaring   #pindar   #SWI   #kementeriankominfo

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH
BSSN dan Huawei Berikan Literasi Keamanan Siber Bagi Peserta Diklat Kemenlu