
Penandatanganan MoU Pertukaran Data e-SKA antara Indonesia dan China | Foto: Kementerian Perdagangan
Penandatanganan MoU Pertukaran Data e-SKA antara Indonesia dan China | Foto: Kementerian Perdagangan
Brussel, Cyberthreat.id - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China sepakat meningkatkan fasilitasi ekspor dan impor melalui pertukaran data surat keterangan asal (e-SKA) secara elektronik.
MoU atau Nota kesepahaman Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation dari kedua pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan asal SKA/Certificate of Origin/CoO dari kedua negara di Belgia, Kamis (27 Juni 2019) waktu setempat.
"Mengembangkan e-SKA dan memperkuat kerja sama dengan negara mitra untuk integrasi data asal barang secara elektronik adalah terobosan baru," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam keterangan yang diterima Cyberthreat.id, Sabtu (29 Juni 2019).
Indonesia diwakili tiga pihak berwenang yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, selaku otoritas penerbit. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, selaku otoritas penerima di Indonesia.
Kepala Lembaga National Single Window (LNSW), Djadmiko, selaku pengelola portal LNSW. Sementara pihak China diwakili Wakil Menteri Administrasi Umum Kepabeanan (GACC), Wang Lingjun.
Oke mangatakan MoU e-SKA sejalan dengan program kerja Presiden Joko Widodo yang dikenal dengan Digital Melayani (Dilan). Salah satu tujuan Dilan adalah untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dan investasi Indonesia dan China.
Pertukaran data e-SKA juga ditujukan untuk memfasilitasi kelancaran implementasi perjanjian perdagangan bebas (FTA), sekaligus meningkatkan pemanfaatan penggunaan SKA antara kedua negara.
"MoU ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kedua negara untuk mencegah dan melarang praktik penggunaan ilegal atau penipuan asal barang yang menghambat kelancaran implemantasi FTA," ujar Oke.
Ke depan, keberhasilan penggunaan data e-SKA diharapkan segera mendorong kelancaran perdagangan bilateral dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan kemakmuran kedua pihak.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan MoU terkait data e-SKA akan mempercepat arus informasi antarpemerintah dan memberikan manfaat kepada pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menyebut SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi atau diproses di negara tertentu.
"SKA juga berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir," ujarnya.
MoU ini, kata dia, membuat kedua pihak sepakat untuk saling bertukar data SKA dan dapat menyetujui/menolak data secara langsung dengan menggunakan standar berbasis XML.
Sejak 2012, Indonesia telah menciptakan sistem SKA secara elektronik, yaitu e-SKA. Sistem ini menggunakan sistem terpusat berbasis jaringan untuk menghubungkan semua otoritas penerbit regional yang ditunjuk Kemendag.
Sistem e-SKA juga mengirim data SKA untuk dipertukarkan secara internasional, yang saat ini digunakan untuk INSW dan ASEAN Single Window.
Share: