IND | ENG
Usai Blokir Fintech Ilegal, Kominfo Akui Tak Pernah Cek Kembali di Toko Aplikasi

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. | Foto: Arsip Cyberthreat.id

Usai Blokir Fintech Ilegal, Kominfo Akui Tak Pernah Cek Kembali di Toko Aplikasi
Tenri Gobel Diposting : Senin, 25 Januari 2021 - 13:28 WIB

Cyberthreat.id – Satgas Waspada Investasi (SWI), gabungan dari beberapa lembaga/kementerian, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Kominfo RI, mengaku kewalahan untuk mengatasi para pelaku fintech ilegal.

Sejumlah aplikasi yang diblokir, ternyata juga masih muncul di Google Play Store. SWI mengatakan, fintech-fintech ilegal dari asing memang sulit untuk ditutup.


Baca:


SWI mengaku tak paham terkait teknis pemblokiran. Pada Desember 2020, kepada Cyberthreat.id, Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan lebih baik menanyakan soal pemblokiran kepada Kementerian Kominfo. (Baca: Wawancara Ketua SWI: Kenapa Fintech Ilegal Sulit Diblokir? Saya Tidak Tahu Teknisnya)

Akhir tahun lalu, Wakil Juru Bicara Kementerian Kominfo RI, Dewi Meisari Haryanti mengatakan sudah 4.000-an situs web terkait fintech yang ditutup.

Sebenarnya apa yang selama ini dilakukan pemerintah terkait penanganan fintech ilegal ini?

Wartawan Cyberthreat.id Tenri Gobel mengirimkan sejumlah daftar pertanyaan kepada Biro Humas Kementerian Kominfo pada akhir tahun lalu. Meski telah dijawab pada 29 Desember 2020, Biro Humas masih meminta persetujuan dari pejabat terkait pada Senin (25 Januari 2021).

Berikut sejumlah pertanyaan yang diajukan:

Seperti apa kewenangan Kementerian Kominfo dalam menangani fintech ilegal?

Kementerian Kominfo melaksanakan kewenangan penanganan konten internet ilegal berdasarkan UU Nomor 19/2016 tentang ITE Pasal 40 Ayat 2, 2(a), dan 2(b). Dalam menangani konten fintech ilegal pada sistem elektronik, Kominfo melakukan pemblokiran berdasarkan rekomendasi dan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan dalam menangani sektor jasa keuangan.

Sejak kapan Kementerian Kominfo mulai menangani fintech ilegal?

Sejak Januari 2019.

Bagaimana awal-awal penanganan fintech ilegal?

Fintech ilegal adalah hal baru yang harus ditangani oleh OJK, di mana pada saat itu belum ada aturan perundangan yang khusus mengatur mengenai sektor fintech ini, sehingga pada awalnya menyulitkan OJK bersama Kominfo dan instansi sektor lainnya untuk melakukan penanganan terhadap adanya fintech ilegal melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat di Indonesia.

Adakah perubahan penanganannya pada tahun ini?

Tahun 2020, Kominfo membantu OJK untuk turut serta melakukan patroli siber dan menerima aduan masyarakat secara langsung untuk menangani fintech ilegal yang beredar di Indonesia.


Baca:


Kominfo menemukan fintech ilegal dari mana?

Kominfo menerima aduan masyarakat dan aduan dari OJK melalui Satgas Waspada Investasi, juga melakukan patroli siber untuk menemukan adanya fintech ilegal yang beredar dan belum terdaftar di OJK dan melakukan pelanggaran aturan perundangan di Indonesia.

Apakah dicek secara berkala oleh Kominfo, aplikasi sudah terblokir atau belum?

Kominfo tidak melakukan pengecekan kembali secara berkala, tetapi hanya melakukan pengecekan kembali kala diperlukan dan situasi lain secara kondisional saja terhadap seluruh pemblokiran yang telah dilakukan, terhadap konten negatif yang telah diproses blokir. Karena Kominfo memproses blokir ratusan sampai ribuan konten setiap hari.

Berikut ini mekanisme pemblokiran oleh Kementerian Kominfo:


Berapa lama kira-kira penanganan fintech ilegal ini, misal sudah ditemukan apakah langsung terblokir atau butuh waktu?

Butuh waktu karena setiap konten harus di-review ulang secara hukum dan proses secara teknis juga membutuhkan waktu.


Baca:


Kami menemukan fintech ilegal masuk daftar SWI pada Maret 2020, tapi masih ada di Play Store hingga akhir 2020. Apakah Kominfo lupa memblokirnya?

Kesulitan penanganan dihadapi karena pemilik platform digital (Play Store, red) seperti Google belum tentu akan menangani keseluruhan konten, termasuk aplikasi fintech illegal yang diajukan, karena akan di-review kembali secara hukum pelanggaran beserta bukti yang diajukan. Sehingga, membutuhkan waktu juga bagi platform untuk memproses setiap pengajuan pemblokiran yang diajukan.

Apakah Kominfo kesulitan memblokir fintech ilegal ini di Google Play Store?

Ya. Karena belum tentu semua pengajuan pemblokiran akan diproses takedown oleh Google, karena akan di-review kembali secara hukum.

Bagaimana selama ini koordinasi bersama Satgas Waspada Investasinya?

Koordinasi terus berjalan dengan Satgas SWI OJK hampir setiap minggunya untuk pertukaran data aduan dan temuan hasil patrol, serta rekomendasi pemblokiran.

Sudah berapa banyak fintech ilegal yang ditindaklanjuti dari awal hingga 2020?

Sebanyak 2.225 konten.

Pada tahun berapa penanganan paling masif?

Tahun 2020.

Apa tantangan yang dihadapi Kominfo dalam menanggulangi fintech ilegal ini?

Saat ini banyak beredar fintech ilegal pada platform digital UGC (User Generated Content) yang tidak umum dan tidak populer yang berasal dari luar negeri, sehingga mempersulit Kominfo untuk melakukan permintaan penanganan konten per konten ke pemilik platform UGC tersebut.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#fintechilegal   #ojk   #ancamansiber   #pinjol   #pinjamanonline   #pinjamandaring   #pindar   #SWI   #kementeriankominfo

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH
BSSN dan Huawei Berikan Literasi Keamanan Siber Bagi Peserta Diklat Kemenlu