
Ilustrasi: Freepik.com
Ilustrasi: Freepik.com
Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang antara lain dapat digunakan untuk pengembangan jaringan 5G. Padahal, sebelumnya Kominfo telah mengumumkan pemenangnya. Apa yang terjadi?
Seperti diketahui, pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz sudah diumumkan pada 17 Desember 2020. Pemenangnya adalah Telkomsel, Hutchinson 3 Indonesia (Tri) dan Smartfren. (Lihat: Setelah Tiga Operator Seluler Memilih Blok Frekuensi, Kapan 5G Hadir di Indonesia?)
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan perlu dipahami bahwa proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai, sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dihentikan, dengan alasan karena Kominfo ingin lebih berhati-hati dan cermat lagi dalam menjalankan proses seleksi agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kominfo.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsekuensinya hasil dari tahapan proses seleksi yang pernah diumumkan sebelumnya kami nyatakan dibatalkan,” kata Dedy kepada Cyberthreat.id, Sabtu (23 Januari 2021).
Dengan dihentikannya proses seleksi ini sebetulnya berdampak tidak hanya bagi operator seluler tetapi juga kepada internal Kementerian Kominfo. Untuk meminimalkan dampak yang terjadi, Kominfo saat ini telah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) kepada peserta seleksi yang bersangkutan.
Menurut Dedy, pengembalian bid bond tersebut dilakukan di hari yang sama dengan keluarnya surat resmi kepada masing-masing peserta seleksi tersebut Pada Jumat (22 Januari 2021), yang menjelaskan bahwa proses seleksi dihentikan.
“Harapannya, operator seluler dapat segera memiliki kesempatan kembali untuk berkompetisi dalam sebuah proses seleksi guna menambah spektrum frekuensinya,” ujarnya.
Menurut Dedi, dengan adanya kebijakan netral teknologi di seluruh pita frekuensi untuk keperluan seluler seperti misalnya pita frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan sebagainya, maka sebetulnya penggelaran 5G di Indonesia relatif tidak terlalu terdampak dengan adanya penghentian proses seleksi ini karena operator telah diberikan kemudahan untuk mengimplementasikan teknologi terbaru, termasuk 5G.
Dia menambahkan, Kementerian Kominfo saat ini sedang dan terus berupaya keras untuk mempercepat penyiapan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz. Penggelaran layanan 5G secara komersil sebagai sebuah showcase kepada publik akan kembali dimasukkan sebagai kewajiban di dalam seleksi ulang pita frekuensi 2,3 GHz ke depannya.
"Kementerian Kominfo juga sedang berupaya keras untuk menyiapkan kembali seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz ini dengan lebih hati-hati dan lebih cermat," ujarnya.
Sayangnya, Dedy tidak menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi sehingga Kominfo harus menyiapkan "seleksi ulang dengan lebih hati-hati dan lebih cermat."
Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate yang ditanyai detikcom, meminta wartawan menanyakannya ke Panitia Lelang Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di lembaga yang dipimpinnya.
"Silahkan dikonfirmasi ke Panitia Lelang Ditjend SDPPI. Pada prinsipnya panitia lelang sangat memperhatikan akuntabilitas dan proses yang pruden atas lelang spektrum 2,3 GHz tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi agar terjaga dengan baik," kata Johnny.
Johnny menambahkan, implementasi 5G tetap akan berjalan walau lelang frekuensi 2,3 GHz disetop.
"Initial deployment 5G akan terus dijalankan di semua spektrum layer band baik lower ban, coverage band maupun super data layer band, tidak hanya tergantung pada 2,3 GHz spektrum. Pelelangan spektrum 2,3 GHz akan terus dilanjutkan oleh panitia lelang dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ujarnya.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: