IND | ENG
Menyangkut Status Independensi Badan Pengawas Data Pribadi, DPR dan Pemerintah Masih Alot

Ilustrasi via dailyhunt.com

Menyangkut Status Independensi Badan Pengawas Data Pribadi, DPR dan Pemerintah Masih Alot
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 22 Januari 2021 - 18:47 WIB

Cyberthreat.id – Badan atau lembaga pengawas data pribadi (data protection authority) yang diamanatkan dalam RUU Pelindungan Data Pribadi masih menjadi perdebatan.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Kominfo RI belum ada kesepakatan terkait hal itu.

Pemerintah yang menargetkan RUU PDP selesai kuartal pertama 2021 menginginkan badan tersebut berada di bawah Kemenkominfo. Sementara, DPR menginginkan DPA di luar kementerian agar bisa berjalan secara independen

"Ini memang belum ketemu antara konsep yang diajukan oleh pemerintah dan konsep yang diajukan dari DPR," ujar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, dalam diskusi virtual bertajuk "Data Security: Toward Personal Data Protection Regulation", Jumat (22 Januari 2021).


Baca:


Meski di bawah pemerintah, kata dia, orang-orang yang mengisi DPA tetap independen dari sisi fungsi. "Dari sisi personal-personalnya nanti dipilih dari orang-orang kampus, aktivis, dan sebagainya. Tidak dalam artian struktur kelembagaannya harus terlepas dari pemerintahan," kata Henri.

Pertimbangan lain pun, Henri menjelaskan, karena menyangkut soal administrasi dan kerampingan lembaga. Henri mengatakan, independensi yang diinginkan pemerintah terhadap DPA sebetulnya sama dengan konsep atau status perguruan tinggi, bukan seperti halnya lembaga KPK atau KPU RI.

"Karena dengan konsep negara presidensiil itu sebenarnya lembaga-lembaga seperti itu perlu tetap di bawah kepala negara, bertanggung jawab kepada kepala negara. Tapi, prinsipnya independen sama seperti perguruan tinggi,  independen tetapi tetap di bawah yang namanya sebuah mekanisme pertanggungjawaban keuangan di bawah pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya, apa yang diharapkan oleh DPR terkait DPA telah sejalan dengan pandangan pakar hukum siber yaitu tidak di bawah pemerintah atau menjadi badan tersendiri.


Baca:


"Kan yang diatur di dalamnya (RUU PDP) adalah pemerintah dan bisnis, sepertinya tidak appropriate kalau Kominfo sebagai lembaga yang mengawasi dirinya sendiri," kata Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi, saat dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (1 Desember 2020).

Undang-undang perlindungan data pribadi yang dibahas di DPR saat ini berbeda dengan konsep di Malaysia dan Singapura. Menurut dia, UU di kedua negara tetangga tersebut mengatur dunia bisnis/swasta semata.

Ia menyadari bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang punya komitmen tidak ingin memiliki terlalu banyak lembaga, tetapi itu tidak bisa dipukul rata. Menurut dia, lembaga pengawas ini diperlukan karena mereka bakal memiliki tugas yang banyak.


Baca:


"Mengawasi, menerima keluhan, menerima pengaduan, menyelesaikan sengketa, juga jangan lupa kalau di dalam UU kan ada transfer data dengan negara lain, itu kan harus melakukan negosiasi, melakukan kolaborasi antarnegara," ujar dia.

Lembaga pengawas yang independen, kata Sinta, diperlukan karena ada komitmen-komitmen internasional yang mewajibkan sebuah negara memiliki Independent Regulatory Body (IRB).

"Jadi, jangan lupa ada kebutuhan nasional, dan ada juga komitmen internasional, yang mau tidak mau, suka tidak suka, ya itulah yang berlaku seperti itu,"

Mumpung sekarang sedang dalam pembahasan, katanya, sebaiknya memang harus dibuat lembaga tersendiri, jangan dibuat di bawah pemerintah.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#badanpengawasdatapribadi   #dataprotectionauthority   #DPA   #RUUPDP   #perlindungandatapribadi   #kemenkominfo   #DPR

Share:




BACA JUGA
Malware Manfaatkan Plugin WordPress Popup Builder untuk Menginfeksi 3.900+ Situs
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna
Lebih 17.000 Situs WordPress Disusupi Balada Injector September 2023
Dukung Operasional KCJB, Kominfo Siapkan Konektivitas Digital Andal