Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis
Cyberthreat.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, secara internal Kementerian Kominfo dan BRTI masih mendiskusikan tentang kemungkinan dibuat regulasi pesan pendek (SMS) iklan dari operator seluler kepada pelanggan.
Selain itu, BRTI juga akan melakukan diskusi bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lain, seperti lembaga swdaya masyarakat yang konsen terhadap isu perlindungan konsumen.
Menurut Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, ada dua jenis SMS iklan yang dikirimkan oleh operator seluler yaitu promosi produk yang tidak terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan dan SMS yang terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan.
SMS yang terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan, misal, pesan yang mengingatkan bahwa masa laku kartu prabayar pelanggan sudah hampir jatuh tempo atau masa laku kuota paket data hampir jatuh tempo.
Untuk SMS jenis itu, kata dia, tujuannya melindungi kepentingan pelanggan. Jadi, sah-sah saja jika SMS ini dikirimkan kepada pelanggan, kata dia.
Sementara, SMS yang tidak terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan, contoh, pesan yang berisi paket data, kuota baru, isi ulang (top-up), dan sebagainya. Untuk SMS jenis ini, menurut Kresna, semestinya pengirimannya memperhatikan kenyamanan pelanggan: apakah mau menerima SMS seperti itu atau tidak.
"Operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima SMS seperti ini, yang biasa kita sebut ‘opt in’ dan ‘opt out’,” ujar dia saat dihubungi Cyberthreat.id, Jumat (18 September 2020).
Baca:
“Opt in” berarti pelanggan tetap ingin dikirimkan SMS iklan atau sejenisnya, sedangkan “opt out” artinya pelanggan tidak lagi menginginkan SMS iklan. Jika pelanggan sudah memilih, operator seluler tidak boleh melanggar pilihan pelanggan.
Berdasarkan dua jenis SMS tadi, dan dengan memperhatikan kepentingan pelanggan, misalnya privasi dan kenyamanan pelanggan, “Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan kemungkinan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler melalui peraturan khusus,” ujar Kresna.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: