IND | ENG
Komunitas Konsumen Indonesia Desak BRTI Bikin Regulasi yang Tegas soal SMS Iklan

Ilustrasi | Foto: Unsplash

Komunitas Konsumen Indonesia Desak BRTI Bikin Regulasi yang Tegas soal SMS Iklan
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 18 September 2020 - 13:28 WIB

Cyberthreat.id – Komunitas Konsumen Indonesia mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar membuat aturan mengenai pesan singkat (SMS) iklan yang dikirimkan operator seluler kepada pelanggannya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, mengatakan, BRTI perlu menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui SMS.

Hal ini lantaran SMS iklan dikirimkan tanpa persetujuan konsumen, dikirim secara masif, berulang dan dikirim pada waktu yang tidak wajar.

"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Bila perlu, dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," ujar David dalam siaran pers yang diterima oleh Cyberthreat.id, Jumat (18 September 2020).

Menurut David, hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS iklan baik dari pelaku usaha telekomunikasi, seperti pengisian pulsa, promo dan nasa sambung pribadi (NSP), atau dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.

Bahkan, kata dia, bila pelanggan masuk ke area tertentu, seperti pusat perbelanjaan, juga menerima SMS iklan.


Baca:


David mengatakan, seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen sebelum mereka menerima SMS iklan. Hal ini yang dikenal dengan istilah “do not call register” artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim SMS iklan kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi SMS iklan.

Apabila tanpa persetujuan terlebih dulu dari pemilik nomor, pengiriman SMS iklan itu dinilai melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa:

"...penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

Menurut David, BRTI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur stadar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas. Setidaknya BRTI bisa mencontoh aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan.

OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui SMS kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.

David mengatakan, desakan kepada BRTI merupakan langkah lanjutan dari gugatan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie melawan PT Indosat, Tbk. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara:  464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.

Sebelumnya, Alvin Lie menggugat PT Indosat, Tbk lantaran terus-menerus menerima SMS iklan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.

Meskipun Penggugat telah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada Tergugat, salah satunya melalui akun media sosial Twitter Tergugat (@IndosatCare), faktanya SMS iklan tersebut masih dikirimkan tanpa persetujuan, secara masif dan berulang, serta pada waktu yang tidak wajar. Perilaku pelaku usaha telekomunikasi yang demikian termasuk tindakan yang mengganggu kenyamanan dan privasi konsumen, menurut Penggugat.

Berkaitan dengan kasus ini, David menilai menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi telah melakukan pembiaran sehingga SMS iklan yang mengganggu itu berlangsung terus-menerus.

Padahal, tindakan tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf (a) dan (b) Permenkominfo Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler, di mana telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Sebenarnya sejak 2013, menkominfo telah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No: 28.1/BPKN/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013 yang pada intinya meminta agar kementerian menerbitkan aturan yang melindungi privasi dan hak konsumen untuk menolak sms berbentuk spam atau iklan yang mengganggu.

" Ini artinya BRTI harus mengatur tentang pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak/tidak menyetujui layanan, mengatur larangan penawaran SMS dan atau batasan konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS, batasan waktu penawaran kepada konsumen yang menyetujui menerima SMS, serta ditetapkannya suatu sanksi atas pelanggaran aturan tersebut,” kata David.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#telkomsel   #smsiklan   #alvinlie   #idosatooredoo   #perlindungankonsumen   #indosat   #xl   #operatorseluler   #KKI   #davidtobing

Share:




BACA JUGA
Amazon Bayar Rp 460 Milyar Karena Pelanggaran Privasi Pengguna
Telkom Satukan Bisnis IndiHome dan Telkomsel
Hack Rumah Sakit Anak, Hacker Minta Maaf dan Berikan Deskripsi Gratis
Gaet Pelanggan 4G, Telkomsel Perluas Pascabayar Halo+
Pasca Gempa Cianjur Kemenkominfo dan Operator Seluler Lakukan Pemulihan Jaringan