IND | ENG
Edmon Makarim: Upaya Pemusnahan Data Pribadi yang Tidak Difungsikan Perlu Didorong

Ilustrasi | Foto: FHUI

Edmon Makarim: Upaya Pemusnahan Data Pribadi yang Tidak Difungsikan Perlu Didorong
Arif Rahman Diposting : Sabtu, 15 Agustus 2020 - 11:47 WIB

Cyberthreat.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim mengatakan Kementerian Kominfo bersama sektor terkait perlu mendorong upaya penegakan hukum untuk memusnahkan data pribadi yang sudah tidak difungsikan. Tujuannya agar data pribadi
tidak mudah disalahgunakan dengan alasan kelalaian.

"Sehingga tidak bisa dijadikan alasan bagi para pelaku usaha melanggar kewajiban hukum," kata Edmon dalam diskusi daring Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rabu (12 Agustus 2020).

Edmon berharap masyarakat Indonesia lebih peduli dan lebih waspada terhadap betapa berharganya data. Jangan sampai ketika terjadi insiden yang dengan sengaja membocorkan data pribadi konsumen sementara pihak penyelenggara seperti marketplace hanya dianggap lalai.

"Bisa dilakukan gugatan agar ada efek jera, harapannya semua pihak harus peduli dan pihak yang mempunyai kewenangan bisa melakukan edukasi," ujar Edmon yang juga pakar hukum telematika.

BPKN tercatat menerima 185 Pengaduan Konsumen selama periode 2017 hingga sekarang dengan permasalahan terkait kerugian dalam bertransaksi e-commerce. Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui One Time Password (OTP).

Pada pengaduan Phishing, seller pada platform e-commerce mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen.

Sementara pada pengaduan penyalahgunaan akun kerap terjadi pada konsumen pengguna multipayment dimana seseorang mengirimkan kode One Time Password (OTP) yang kemudian menyalahgunakan akun dengan membuat transaksi ke platform e-commerce menggunakan akun korbannya tersebut.

"Konsumen dirugikan akibat perbuatan seller merchant yang tidak beritikad baik dalam bertransaksi dengan mencuri data pribadi konsumen," demikian keterangan BPKN kepada awak media usai diskusi daring.

Pentingnya pelindungan data pribadi terus menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna
telepon seluler dan internet dengan mengakses platform perdagangan melalui sistem elektronik sebagai platform jual beli.

Sejumlah kasus mencuat terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi dan bermuara kepada aksi penipuan atau meluas ke tindak kriminal lainnya.

Berikut rekomendasi BPKN terkait pelindungan data konsumen yang disampaikan Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim:

1. BPKN mendukung adanya penguatan PDP konsumen dengan membuat sistem perlindungan yang menerapkan prinsip menjunjung perlindungan privasi pengguna dalam tataran regulasi maupun teknis dengan mengadopsi prinsip dalam General Data Protection Regulation (GDPR).

2. Perlu mengkaji ulang peraturan
mengenai pertanggungjawaban platform e-commerce sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk bertanggung jawab akan akibat hukum yang dilakukan seller yang tergabung di dalam platformnya.

3. SE Kementerian Kominfo No. 5 Tahun 2006 belum mencakup mengenai pertanggungjawaban platform sesuai dengan ketentuan PP PSTE yaitu sebagai penyelenggara sistem transaksi elektronik.

4. Setiap platform e-commerce agar dapat melakukan upaya dan tindakan untuk menghindari seller yang tidak beritikad baik sejak pendaftaran seller (dengan adanya teknologi filterisasi dan standarisasi untuk menjadi seller). []

#Datapribadi   #BPKN   #edmonmakarim   #FHUI   #ruupdp   #regulasi   #ekonomidigital   #perlindungankonsumen

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode