IND | ENG
Tersangka Pembocor Data Denny Siregar Ditangkap, Bagaimana Nasib Pemilik Akun Opposite6890?

Polisi menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pembocor data pribadi Denny Siregar

Tersangka Pembocor Data Denny Siregar Ditangkap, Bagaimana Nasib Pemilik Akun Opposite6890?
Tenri Gobel Diposting : Jumat, 10 Juli 2020 - 21:20 WIB

Cyberthreat.id - Setelah menangkap pegawai outsourcing  Grapari Telkomsel sebagai  tersangka pelaku pembocor data pribadi pegiat sosial media Denny Siregar, saat ini kepolisian RI (Polri) sedang mencari pemilik akun Twitter @Opposite6891 selaku yang mengunggah data itu ke sosial media.

“Opposite6891 masih diburu oleh tim siber,” ujar Kepala Biro Penarangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono saat dihubungi Cyberthreat.id, Jumat (10 Juli 2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Opposite6891 mengunggah sebuah tangkapan layar yang berisikan data-data pribadi Denny seperti nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga. Dalam tangkapan layar itu juga terlihat sistem operasi perangkat, operator telekomunikasi yang digunakan, serta nomor IMEI perangkat juga dibeberkan oleh Opposite6890.

Saat ditanya apakah Polisi sudah mengetahui siapa orang dibalik akun twitter @Opposite6891 itu, Awi enggan menjawabnya.

“Percayakan ke penyidik,” ungkapnya.

Ditanya tentang bagaimana polisi mendeteksi keberadaan FPH, Awi mengatakan yang bersangkutan ditangkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim siber.

“Tentunya tim siber menggunakan scientific investigation dengan IT, “ kata dia.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap tersangka pelaku pembocor data pribadi pegiat sosial media Denny Siregar. Menurut polisi, tersangka berinisial FPH, 27 tahun, adalah karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya.

"Ditangkap pada 9 Juli 2020 di daerah Rungkut, Surabaya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10 Juli 2020).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka adalah karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya.

"Jadi karena dia outsourcing dan bertugas sebagai costumer service dia mempunyai akses terbatas ke data pribadi pelanggan," kata Reinhard.

Menurut Reinhard, tersangka mendapat data Denny tidak melalui otorisasi.

"Artinya, yang bisa mengakses data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan. Jadi tanpa ada otorisasi melakukan pembukaan file atas nama DS (Denny Siregar)," kata Reinhard.

Setelah mendapatkan datanya, kata Reinhard, tersangka memotret data itu lalu mengirimkan lewat direct messege ke akun @opposite6891 atas nama Opposite6890 yang kemudian menyebarkannya.

Polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer.

Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. [] 

Editor: Yuswardi A. Suud

Update:

#terorsiber   #dennysiregar   #telkomsel   #dennysiregar7   #twitter

Share:




BACA JUGA
Banyak Penipu dengan Centang Biru di (Twitter) X
X (Twitter) Kumpulkan Data Biometrik dari Pengguna Premium untuk Perangi Peniruan Identitas
Instagram Threads Dihentikan di Eropa karena Masalah Privasi
Profil Peneliti Palsu Penyebar Malware Melalui Repositori Github
Walau Tak Dibayar, Twitter Pulihkan Centang Biru Top Akun