IND | ENG
Waspada Aplikasi yang Tawarkan Trading Forex

Ilustrasi

Waspada Aplikasi yang Tawarkan Trading Forex
Arif Rahman Diposting : Senin, 17 Februari 2020 - 14:00 WIB

Cyberthreat.id - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran perangkat lunak (software/aplikasi) trading forex yang belakangan ini marak diiklankan di berbagai media nasional.

Trading Forex adalah perdagangan mata uang dari negara yang berbeda. Forex ini adalah singkatan dari Foreign Exchange (Pertukaran mata uang). Trading forex dilakukan secara online dengan tujuan mendapatkan keuntungan semata. Perlu dipahami, trading forex merupakan aktivitas bisnis, investasi, bahkan bisa menjadi profesi.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengimbau masyarakat perlu berpikir rasional jika mendapatkan tawaran yang sangat menggiurkan dari perusahaan penjual produk perangkat lunak trading forex tersebut.

"Selain harus bersikap rasional, masyakarat juga diimbau mempelajari terlebih dahulu jenis-jenis investasi yang aman. Bappebti tegas tidak pernah memberikan izin atau sejenisnya kepada produk perangkat lunak tersebut," kata Tjahya di Jakarta, Senin (17 Februari 2020).

Dalam praktiknya, terdapat beberapa perusahaan penjual perangkat lunak trading forex yang memfasilitasi pengguna untuk membuka rekening di pialang berjangka yang sudah mendapatkan izin dan diawasi Bappebti. Melalui strategi penawaran yang dilakukan, masyarakat disuguhi berbagai penawaran investasi yang menggiurkan.

Perusahaan penjual juga menyampaikan perangkat lunak tersebut dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis
(auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

"Bappebti kini telah meminta lembaga penyiaran untuk berkoordinasi lebih dahulu sebelum menyiarkan informasi terkait perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu mempelajari terlebih dahulu kredibilitas perusahaan dan memastikan aspek legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi."

Selama tahun 2019, Bappebti telah bersikap tegas dengan memblokir ratusan perusahaan yang dianggap melakukan promosi dengan menggunakan domain pialang berjangka ilegal.

Selanjutnya, sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka komoditi, Bappebti telah mengunggah daftar legalitas pialang berjangka di situs resmi Bappebti. Bappebti juga mengenalkan kepada masyarakat metode 7P yang dapat dilakukan sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Metode 7P yang perlu dilakukan masyarakat yaitu; Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk transaksi, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan; Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan; Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi; Pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti; Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya; dan Pelajari risiko yang dihadapi.

#Tradingforex   #investasionline   #Bappebti   #aplikasi   #transaksielektronik   #ekonomidigital   #datapribadi

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode