IND | ENG
Dirjen Aptika: Kasus Ilham Bintang Dilihat Secara Menyeluruh

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan | Foto: Faisal Hafis

Dirjen Aptika: Kasus Ilham Bintang Dilihat Secara Menyeluruh
Faisal Hafis Diposting : Rabu, 22 Januari 2020 - 16:51 WIB

Cyberthreat.id - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memanggil kembali operator Indosat terkait kasus SIM Swapping yang menimpa wartawan senior, Ilham Bintang.

“Kita sudah memanggil mereka (Indosat) dan mereka sudah menjelaskan. Namun, kejadian ini adalah satu serangkaian, tidak mungkin itu hanya dari satu informasi saja bisa (membobol rekening bank Ilham Bintang)," kata Samuel kepada Cyberthreat.id, Rabu (22 Januari 2020).

Menurut Sammy, panggilan akrabnya, informasi atau data pribadi milik Ilham Bintang telah bocor sebelumnya. Tetapi, diperlukan investigasi lebih lanjut agar mendapatkan hasil yang akurat.

“Ada informasi-informasi yang sifatnya pribadi dan juga prinsip, itu ter-ekspos dan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau dibutuhkan untuk melakukan investigasi, kita punya perangkat PPNS,” ujar Sammy.

PPNS merupakan singkatan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang fungsinya secara rutin untuk melakukan penertiban maupun pengawasan guna mendapatkan kesesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Mengingat kasus ini sudah masuk ke ranah kejahatan, dan itu berada pada wilayah kepolisian, Sammy menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk diselidiki lebih dalam.

Standar SOP dan Literasi

Sammy juga menekankan pentingnya standar operasional yang ketat pada saat melakukan suatu tindakan di era digital ini. Sebab, standar operasional (SOP) yang tidak ketat pada penyedia layanan dapat mengakibatkan kerugian bagi para penggunaannya.

“Secara general (umum) memang di era digital itu SOP sangat penting. Jadi kita harus menjaga data kita, kalau tidak menjaga data kita (bisa menjadi korban), itu kan baru satu, saya yakin masih banyak yang lainnya. Penyelenggara juga wajib menerapkan kehati-hatian dan kehandalan pada sistemnya.”

Selain penyelenggara wajib menerapkan sistem atau SOP yang ketat, Sammy menekankan pentingnya masyarakat teredukasi dan terliterasi agar tidak menyebarkan data pribadinya. Kementrian Komunikasi dan Informatika selaku lembaga pemerintah juga sedang melakukan edukasi tentang pentingnya data pribadi masyarakat.

“Salah satunya sosialisasi pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi. Percuma kita punya UU (RUU PDP) kalau masyarakat suka mengumbar foto KTP lalu diupload dimana, ini bahaya,” tegas Sammy.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini tengah digodok dan masuk Prolegnas. Nantinya, jika UU tersebut disahkan tujuannya untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

RUU ini juga memiliki peranan yang penting terutama dalam memproteksi data-data strategis.

Redaktur: Arif Rahman

#DirjenAptika   #Kominfo   #SIMSwapping   #sammypangerapan   #ilhambintang   #Indosat   #operatortelekomunikasi   #ruupdp   #perlindungandatapribadi   #keamananinformasi   #literasidigital

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi