IND | ENG
3 Lembaga Ini Akan Review Sebelum Data Publik Ditaruh di LN

Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo | Foto : Cyberthreat.id/Eman Sulaeman

3 Lembaga Ini Akan Review Sebelum Data Publik Ditaruh di LN
Eman Sulaeman Diposting : Selasa, 03 Desember 2019 - 17:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Melalui peraturan yang baru tersebut, pemerintah juga membolehkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup layanan publik boleh menyimpan data-datanya di luar negeri.

Aturan tersebut tertuang di pasal 20 ayat 3. Hal itu dibolehkan, jika PSE tidak memiliki teknologi penyimpanan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE layanan publik yang ingin menyimpan data di di luar negeri, harus melewati terlebih dahulu tahap review dari tiga sektor pemangku kepentingan di Indonesia, yaitu Kominfo, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta sektor lain yang berkaitan.

“Harus di-review dipastikan bahwa kepentingan nasionalnya terjaga. Keamanannya terjaga. Dan benar-benar dibuktikan tidak ada teknologinya,” kata Semmy, sapaan Semuel di Jakarta, Senin, (2 Desember 2019).

Menurut Semmy, tujuan dari review dan analisa dari berbagai lembaga dan sektor tersebut adalah untuk memastikan, terkait alasan, dan juga kepastian dan keamanan data-data publik yang disimpan di luar negeri.

“Kita review dulu kenapa minta ditaruh di luar, apa alasannya, dari segi keamanannya bagaimana dari segi teknologinya bagaimana, dari regulasinya gimana,” jelas Semmy.

Namun, Semmy mengungkapkan, klausal tersebut tidak berlaku untuk data yang bersifat strategis dan tinggi. Tetapi, hanya berlaku untuk data layanan publik yang masuk dalam kategori rendah.

#datapribadi   #datapublik   #disimpanluarnegeri   #ppste   #pp71   #bssn   #bppt   #kominfo   #review

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi